PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kriteria Kelengkapan Surat Pernyataan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Juli 2016 | 15.13 WIB
Ini Kriteria Kelengkapan Surat Pernyataan

JAKARTA, DDTCNews — Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dituntut menyampaikan surat pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau di tempat tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 (PMK 118/2016) tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, sedikitnya ada 9 kriteria kelengkapan yang harus yang harus terpenuhi dalam surat pernyataan.

“Surat pernyataan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk mengungkapkan harta, utang, nilai harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan,” ungkap PMK 118/2016.

Seperti dikutip PMK 118/2016, berikut ini kriteria kelengkapan surat pernyataan untuk mengajukan tax amnesty:

  1. Kelengkapan pengisian surat pernyataan sesuai dengan formulir surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak
  2. Kelengkapan dokumen pendukung sebagai lampiran surat pernyataan
  3. Kesesuaian pengisian surat pernyataan dengan lampiran surat pernyataan
  4. Kesesuaian antara harta yang dilaporkan dengan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
  5. Kesesuaian antara daftar utang yang dilaporkan dengan dokumen pendukung
  6. Kesesuaian antara bukti pelunasan tunggakan pajak dengan daftar rincian tunggakan pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  7. Kesesuaian penggunaan tarif uang tebusan
  8. Penghitungan dan pelunasan uang tebusan
  9. Kesesuaian antara bukti pelunasan utang pajak bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksanaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan informasi tertulis yang diterbitkan oleh kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan

Wajib pajak yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan kriteria tersebut akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan dari pegawai di KPP tempat wajib pajak terdaftar atau pegawai DJP yang ditunjuk Dirjen Pajak di tempat tertentu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.