JAKARTA, DDTCNews — Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dituntut menyampaikan surat pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau di tempat tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 (PMK 118/2016) tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, sedikitnya ada 9 kriteria kelengkapan yang harus yang harus terpenuhi dalam surat pernyataan.
“Surat pernyataan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk mengungkapkan harta, utang, nilai harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan,” ungkap PMK 118/2016.
Seperti dikutip PMK 118/2016, berikut ini kriteria kelengkapan surat pernyataan untuk mengajukan tax amnesty:
Wajib pajak yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan kriteria tersebut akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan dari pegawai di KPP tempat wajib pajak terdaftar atau pegawai DJP yang ditunjuk Dirjen Pajak di tempat tertentu. (Amu)