PAJAK PENGHASILAN

Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 Juni 2024 | 16.30 WIB
Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, dikenakan pajak di Indonesia melalui bentuk usaha tetap tersebut.

Merujuk pada Pasal 5 UU Pajak Penghasilan (PPh), terdapat 3 jenis penghasilan yang menjadi objek pajak bentuk usaha tetap (BUT). Pertama, penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.

“BUT dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Walhasil, semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia,” bunyi ayat penjelas Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Kedua, penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia.

Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan BUT, misalnya terjadi jika sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai BUT di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada perusahaan di Indonesia.

Kemudian, penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh BUT, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai BUT di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh BUT tersebut secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada pembeli di Indonesia.

Lalu, pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh BUT, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan BUT tersebut secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada klien di Indonesia.

Ketiga, penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 UU PPh yang diterima atau diperoleh kantor pusat sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Contoh kasus, X Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PT Y untuk mempergunakan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Y.

Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu BUT di Indonesia dalam rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut.

Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai hubungan efektif dengan BUT di Indonesia. Oleh karena itu, penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan BUT.

Untuk diperhatikan, biaya‐biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin kedua dan ketiga boleh dikurangkan dari penghasilan BUT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.