Ilustrasi logo DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas memberi penegasan ketentuan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25.
Penegasan ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019. Untuk angsuran PPh pasal 25 bagi wajib pajak (WP) bank, masuk bursa, dan WP lainnya, penghasilan neto sebagai dasar perhitungan angsuran merupakan penghasilan neto komersial.
Namun, penghasilan neto komersial itu tidak termasuk beberapa aspek. Pertama, penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP. Ini berupa penghasilan yang diperoleh WP di luar negeri dan/atau penghasilan yang dikenai pajak di luar negeri.
Kedua, penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh. Ketiga, biaya terkait penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh yang dilakukan secara proporsional atau berdasarkan pembukuan yang terpisah antara penghasilan yang bersifat final dan yang bersifat tidak final serta penghasilan yang bukan objek pajak.
Adapun dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 untuk WP bank adalah penghasilan neto komersial dalam laporan keuangan bulanan sesuai dengan laporan bulanan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang dipublikasikan pada situs web bank.
Selanjutnya, dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 untuk WP masuk bursa dan WP lainnya adalah penghasilan neto komersial dalam laporan keuangan triwulanan sesuai dengan laporan triwulanan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan/atau OJK.
Bagi WP masuk bursa dan WP lainnya yang tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan triwulan ke-empat, angsuran PPh pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak maret tahun berjalan sama dengan besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Jika WP lainnya tidak memiliki kewajiban laporan bulanan atau triwulanan maka penghitungan angsuran PPh pasal 25 mengikuti ketentuan umum. Otoritas berharap angsuran PPh pasal 25 dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak.(kaw)