SE-25/2019

Ini Ketentuan Penghasilan Neto, Dasar Penghitungan Angsuran PPh 25

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Oktober 2019 | 11:05 WIB
Ini Ketentuan Penghasilan Neto, Dasar Penghitungan Angsuran PPh 25

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas memberi penegasan ketentuan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25.

Penegasan ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019. Untuk angsuran PPh pasal 25 bagi wajib pajak (WP) bank, masuk bursa, dan WP lainnya, penghasilan neto sebagai dasar perhitungan angsuran merupakan penghasilan neto komersial.

Namun, penghasilan neto komersial itu tidak termasuk beberapa aspek. Pertama, penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP. Ini berupa penghasilan yang diperoleh WP di luar negeri dan/atau penghasilan yang dikenai pajak di luar negeri.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Kedua, penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh. Ketiga, biaya terkait penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh yang dilakukan secara proporsional atau berdasarkan pembukuan yang terpisah antara penghasilan yang bersifat final dan yang bersifat tidak final serta penghasilan yang bukan objek pajak.

Adapun dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 untuk WP bank adalah penghasilan neto komersial dalam laporan keuangan bulanan sesuai dengan laporan bulanan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang dipublikasikan pada situs web bank.

Selanjutnya, dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 untuk WP masuk bursa dan WP lainnya adalah penghasilan neto komersial dalam laporan keuangan triwulanan sesuai dengan laporan triwulanan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan/atau OJK.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Bagi WP masuk bursa dan WP lainnya yang tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan triwulan ke-empat, angsuran PPh pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak maret tahun berjalan sama dengan besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

Jika WP lainnya tidak memiliki kewajiban laporan bulanan atau triwulanan maka penghitungan angsuran PPh pasal 25 mengikuti ketentuan umum. Otoritas berharap angsuran PPh pasal 25 dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara