Ilustrasi. |
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak kini bisa menerbitkan keputusan penetapan besarnya angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
Wewenang penerbitan keputusan tersebut tercantum dalam Pasal 121 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Merujuk pasal tersebut, DJP akan menerbitkan keputusan tersebut terhadap wajib pajak yang tidak menghitung angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan.
“Atas wajib pajak yang tidak melakukan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25... direktur jenderal pajak dapat menerbitkan keputusan penetapan besarnya angsuran pajak penghasilan Pasal 25 untuk masa pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 121 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (25/6/2025).
PER-11/PJ/2025 pun telah memberikan contoh format keputusan penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Contoh format tersebut tercantum dalam Lampiran huruf K PER-11/PJ/2025. Selain itu, PER-11/PJ/2025 mengatur pelimpahan wewenang penerbitan keputusan tersebut.
Berdasarkan Pasal 121 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dirjen pajak melimpahkan wewenang penerbitan keputusan penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25 kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Hal yang perlu diperhatikan, ketentuan ini terkait dengan perhitungan besarnya angsuran pajak dalam hal-hal tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (1), dirjen pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besaranya angsuran PPh Pasal 25 dalam 6 kondisi tertentu.
Pertama, wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian. Kedua, wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur. Ketiga, SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan.
Keempat, wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Kelima, wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
Keenam, terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak. Perincian ketentuan perhitungan PPh Pasal 25 dalam kondisi-kondisi tersebut telah diatur dalam Pasal 114 sampai dengan Pasal 120 PER-11/PJ/2025.
Apabila wajib pajak tidak menghitung angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 114 --Pasal 120 PER-11/PJ/2025 maka kepala KPP dapat menerbitkan keputusan penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak bersangkutan. (dik)