KONSULTASI CORETAX

Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Juli 2025 | 14.00 WIB
Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Vina. Saya adalah ibu rumah tangga. Pada awal tahun, orang tua saya berpulang dan meninggalkan sejumlah warisan, salah satunya adalah rumah di kota yang sama. Apabila warisan tersebut akan saya alihkan menjadi atas nama saya pribadi. Apakah bisa tidak dikenakan pajak? Mohon jawaban dan bantuannya ya, Pak/Bu. Terima kasih.

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Vina atas pertanyaannya.

Berdasarkan kasus yang Ibu paparkan, kita perlu memahami bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sejatinya diberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Pasal 200 Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

(1) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) dan ayat (3) yaitu:
......
d. pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;

Selaras dengan hal tersebut, dalam peraturan pelaksananya, yaitu PER-8/PJ/2025, dijelaskan juga bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris juga memperoleh pengecualian kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan di atas menegaskan bahwa ahli waris tidak diwajibkan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena merupakan warisan. Adapun, ketentuan ini dapat berlaku apabila transaksi pengalihan dibuktikan dengan surat keterangan bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam hal ini, pihak yang wajib mengajukan SKB adalah ahli waris. Pengajuan dapat disampaikan secara langsung atau melalui KPP terdekat. Namun, diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar. Sebagai catatan, permohonan ini dilakukan dengan nomor induk kependudukan (NIK) ahli waris, bukan NIK pewaris.

Sementara itu, pengajuan juga dapat dilakukan secara online melalui portal wajib pajak di sistem Coretax dengan akun ahli waris. Pengajuan pada coretax system dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Klik 'Layanan Wajib Pajak', pilih 'Layanan Administrasi', kemudian pilih 'Buat Permohonan Layanan Administrasi'. Selanjutnya, pilih kode layanan AS.19 'SKB PPh', dan pilih AS.19-05 'LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan'.

Apabila terdapat lebih dari satu ahli waris maka bisa diajukan oleh salah satu ahli waris dengan sepengetahuan ahli waris yang lain sebagaimana dalam contoh format surat pernyataan pembagian waris.

Dokumen permohonan ini harus dilampirkan dengan surat permohonan SKB, surat pernyataan pembagian waris, dan dokumen lain yang diperlukan terkait identitas dan detail objek waris. Adapun formatnya tersedia di PER-8/PJ/2025.

Pemenuhan syarat SKB ini didasarkan pada beberapa hal. Pertama, kebenaran dan kesesuaian data yang disampaikan. Misalkan identitas ahli waris dan pewaris serta detail objek pajak.

Kedua, kelengkapan dokumen seperti surat pernyataan pembagian waris dan dokumen lain yang diperlukan terkait pemenuhan kebenaran identitas dan detail objek waris. Ketiga, pemenuhan syarat surat keterangan fiskal (SKF) oleh ahli waris yang mengajukan.

Lebih lanjut, dalam pemenuhan syarat SKF terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Telah menyampaikan SPT tahunan pada 2 tahun terakhir;
  2. Jika merupakan pengusaha kena pajak maka telah menyampaikan SPT masa PPN pada 3 masa pajak terakhir;
  3. Tidak mempunyai utang pajak atau sudah ada izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP; dan
  4. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Perlu menjadi catatan, apabila ternyata SKB tidak seharusnya diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan maka ahli waris tetap diwajibkan untuk membayar pajak PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian, apabila Ibu Vina merupakan seorang istri atau anggota keluarga maka pemenuhan syarat SKF secara sistem merujuk kepada pemenuhan kewajiban kepala keluarga. Hal ini berlaku jika Ibu Vina sebagai wanita kawin telah terdaftar dalam Data Unit Keluarga (DUK) coretax system suami atau kepala keluarga dengan status tanggungan.

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan, Bu Tiara. Semoga penjelasan ini dapat membantu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.