Ketua Harian PERTAPSI Doni Budiono memaparkan mekanisme pelatihan sertifikasi, ujian sertifikasi, dan penerbitan sertifikasi kompetensi pajak, Jumat (18/7/2025).
SURAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) terus menyiapkan mekanisme pelatihan sertifikasi, ujian sertifikasi, dan penerbitan sertifikasi kompetensi pajak.
Ketua Harian PERTAPSI Doni Budiono mengatakan sertifikasi kompetensi pajak diperlukan untuk melaksanakan Pasal 44 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Dalam UU Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa sertifikasi kompetensi itu bentuk pengakuan kerja sama antara perguruan tinggi dengan organisasi profesi," ujar Doni, Jumat (18/7/2025).
Ketika seseorang memiliki sertifikasi kompetensi pajak, sertifikasi tersebut menandakan bahwa orang tersebut memiliki keahlian di bidang pajak. Sertifikasi adalah bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki.
Menurut Doni, mahasiswa di perguruan tinggi perlu diuji kompetensinya dan diberi sertifikasi kompetensi pajak. Dengan demikian, mahasiswa dimaksud tidak perlu lagi mengikuti kursus setelah lulus menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
"Setelah mahasiswa lulus, jangan sampai mahasiswa kita kursus lagi. Terus kapan kerjanya? Jadi mulai di kampus kita bekerja sama," ujar Doni.
Terdapat 2 cara untuk memperoleh sertifikat kompetensi perpajakan, yakni melalui penyetaraan atau lulus ujian sertifikasi kompetensi pajak.
Penyetaraan akan ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi PERTAPSI. "Siapa yang memberikan sertifikasi? Dewan Sertifikasi PERTAPSI. Dewan secara objektif melakukan asesmen. Kita berikan rambu-rambunya nanti berdasarkan pengalamannya, jabatan, dan sebagainya. Ini akan kita setarakan. Kita melakukan secara transparan," ujar Doni.
Guna mendukung penerbitan sertifikasi kompetensi pajak baik melalui penyetaraan maupun melalui ujian, Dewan Sertifikasi PERTAPSI akan menerbitkan keputusan yang memuat jenis sertifikasi, persyaratan sertifikasi, penyetaraan tahap awal, penyetaraan tahap lanjutan, dan lain-lain.
Tak hanya itu, Dewan Sertifikasi PERTAPSI juga akan menerbitkan keputusan yang berisi nama-nama orang yang ditetapkan bersertifikasi kompetensi pajak dan nama-nama orang yang masuk dalam tim standar soal ujian sertifikasi kompetensi.
Rencananya, pelatihan sertifikasi kompetensi pajak akan digelar pada September hingga November 2025, sedangkan ujian sertifikasi akan diselenggarakan pada November 2025.
Dewan Sertifikasi PERTAPSI sendiri telah dibentuk sejak Mei 2025. Dewan ini diperlukan untuk melaksanakan ujian sertifikasi kompetensi pajak guna meningkatkan kualitas pendidikan pajak di perguruan tinggi dan masyarakat umum.
Melalui Surat Keputusan PERTAPSI Nomor KEP-01.05/SK/PERTAPSI/V/2025, diputuskan bahwa Dewan Sertifikasi PERTAPSI diketuai oleh Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.H., MBA., M.M., FCBArb., FIIArb.
Adapun anggota Dewan Sertifikasi PERTAPSI antara lain:
(dik)