PEREKONOMIAN INDONESIA

Ini Kata Jokowi Soal Ekonomi Kuartal II/2020 yang Terkontraksi 5,32%

Dian Kurniati | Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:23 WIB
Ini Kata Jokowi Soal Ekonomi Kuartal II/2020 yang Terkontraksi 5,32%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat terbatas, Kamis (6/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai capaian pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal II/2020, yang terkontraksi dalam hingga 5,32%, merupakan akibat pandemi virus Corona.

Jokowi mengatakan sektor usaha yang mengalami tekanan paling berat akibat pandemi adalah pariwisata. Dia pun memerintahkan para menterinya melakukan transformasi untuk memulihkan sektor pariwisata dan penerbangan serta sektor-sektor pendukungnya.

"Saya melihat sektor yang terdampak terkontraksi sangat dalam adalah sektor pariwisata dan penerbangan," katanya saat membuka rapat terbatas, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Jokowi mengatakan angka kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada kuartal II/2020 juga menunjukkan penurunan tajam. Sepanjang April hingga Juni 2020, kunjungan wisatawan mancanegara hanya sekitar 482.000, turun 81% secara kuartalan dan turun 87% secara tahunan.

Meski demikian, Jokowi menilai penurunan aktivitas sektor pariwisata tersebut bisa menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi dan transformasi sektor pariwisata serta sektor pendukung lainnya, terutama penerbangan.

Dia berharap perbaikan pada sektor pariwisata dan penerbangan akan efektif mengundang para wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia setelah pandemi selesai.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Dari sisi penerbangan, Jokowi menginginkan ada penataan rute penerbangan serta penentuan hub dan super hub. Dia bahkan menyarankan ada penggabungan perusahaan BUMN di bidang penerbangan dan pariwisata agar arah kebijakannya semakin baik.

"Agar fondasi ekonomi di sektor pariwisata dan transportasi semakin kokoh dan baik sehingga bisa berlari lebih cepat lagi," ujarnya.

Sebelumnya, BPS telah mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 mengalami kontraksi 5,32%. Jika dilihat pertumbuhan PDB menurut lapangan usaha, kelompok akomodasi dan makanan minuman mengalami kontraksi 22,02%. Kelompok transportasi terkontraksi 30,84%.

Menurut BPS, hal itu terjadi karena penurunan jumlah wisatawan dan ditutupnya tempat-tempat hiburan akibat pandemi virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya