Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu pemeriksaan.
Adapun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pemeriksaan itu meliputi jangka waktu pengujian serta jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
“Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” bunyi Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (2) PMK tersebut, apabila dilakukan pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujian paling lama 6 bulan. Jangka waktu itu dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan.
Adapun kedua surat pemberitahuan itu disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan dapat diperpanjang untuk paling lama 2 bulan. Perpanjangan jangka waktu dilakukan dalam hal sebagai berikut:
Jangka waktu pengujian yang terkait dengan wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi; wajib pajak dalam satu grup; atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk paling lama 6 bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.
Apabila dilakukan pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian paling lama 4 bulan. Jangka waktu dihitung sejak tanggal wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor hingga tanggal SPHP disampaikan.
Apabila pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan. Jangka waktu dihitung sejak tanggal wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor hingga tanggal SPHP disampaikan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dapat diperpanjang untuk paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor.
Perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilakukan dalam hal sebagai berikut:
“Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan … atau pemeriksaan kantor …, kepala unit pelaksana pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 18 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PMK tersebut, jika jangka waktu perpanjangan pengujian telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada wajib pajak.
Jika pemeriksaan dilakukan karena wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu itu harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP.
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (5), jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 2 bulan. Jangka waktu itu dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Apabila dilakukan pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 hari kerja, Jangka waktu itu dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak hingga tanggal LHP. (kaw)