PMK 186/2021

Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 14:35 WIB
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan PMK 186/2021, kantor akuntan publik (KAP) dan akuntan publik (AP) wajib menyampaikan kode QR (QR code) dalam laporan auditor independen atau LAI.

KAP wajib mencantumkan kode QR pada laporan auditor independen yang diterbitkan sebagai hasil pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis. AP wajib mencantumkan kode QR pada lembar yang sama dengan lembar tanda tangan opini AP dalam laporan auditor independen.

“Ketentuan mengenai kode QR dan penyampaian data kelengkapan … mulai berlaku 1 Mei 2022,” bunyi Pasal 66 PMK 186/2021, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Berdasarkan pada Pasal 39 ayat (3) PMK 186/2021, KAP melakukan pendaftaran laporan auditor independen melalui sistem elektronik pada saat laporan auditor independen diterbitkan guna mendapatkan kode QR.

Pendaftaran laporan auditor independen itu dilakukan dengan mengisi nomor laporan auditor independen dengan:

  • memenuhi ketentuan penomoran laporan sesuai pedoman penomoran yang ditetapkan kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK);
  • mengisi data klien; dan
  • mengunggah dokumen laporan keuangan auditan yang telah disetujui klien.

“KAP wajib mengunggah dokumen laporan auditor independen … yang telah ditandatangani dan dicantumkan kode QR pada saat laporan auditor independen diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 39 ayat (5) PMK 186/2021.

Baca Juga:
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

KAP dapat membuat kode QR sendiri setelah memperoleh persetujuan kepala PPPK. Syaratnya, pertama, sistem yang dimiliki KAP terintegrasi dengan sistem elektronik untuk pendaftaran laporan auditor independen.

Kedua, sistem yang dimiliki KAP berisi data dan dokumen yang diperlukan di atas secara aktual (real time) pada saat laporan auditor independen diterbitkan. Namun, kepala PPPK dapat membatalkan persetujuan jika kode QR KAP tidak lagi memenuhi ketentuan.

KAP yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. AP yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Senin, 29 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PROFESI

Dokumen yang Wajib Dilampirkan saat Mengajukan Izin Akuntan Publik

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini