UU HPP

Ini Alasan Penyidik DJP Bisa Sita-Blokir Harta Tersangka Pidana Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Ini Alasan Penyidik DJP Bisa Sita-Blokir Harta Tersangka Pidana Pajak

Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sepakat menambah wewenang pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) ditjen Pajak (DJP) sebagai penyidik tindak pidana perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan UU HPP telah memberikan tambahan kewenangan kepada penyidik untuk melaksanakan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka. Menurutnya, penambahan kewenangan itu diberikan demi mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.

"Pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan oleh PPNS DJP bertujuan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sehingga aset tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan," katanya, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Neilmaldrin mengatakan UU HPP mengatur pelaksanaan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka oleh penyidik termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat.

Penjelasan UU HPP menyebut upaya sita dan blokir dilakukan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak.

Harta yang dapat disita termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun yang dimaksud dengan pihak lain yakni pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Menurut Neilmaldrin, penjelasan lebih lanjut mengenai tambahan kewenangan penyidik pajak tersebut akan diatur dalam aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ketentuan lebih terperinci tentang UU HPP akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksanaan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi