PROVINSI BENGKULU

Ini Alasan Masih Adanya Utang DBH Pajak Daerah Sejak 2018

Dian Kurniati | Senin, 21 September 2020 | 13:37 WIB
Ini Alasan Masih Adanya Utang DBH Pajak Daerah Sejak 2018

Ilustrasi. 

BENGKULU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih memiliki utang dana bagi hasil (DBH) pajak daerah yang belum dibayarkan pada 2018 dan 2019.

Sekretaris Daerah Bengkulu Hamka Sabri mengatakan utang DBH tersebut senilai total Rp247,4 miliar kepada 10 kabupaten/kota di Bengkulu. Namun, pemprov akan membayarkan utang DBH tersebut dengan skema bertahap (cicilan).

"Pembayarannya akan disesuaikan dengan keuangan kami," katanya, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Hamka mengatakan utang DBH tersebut terdiri atas Rp81,3 miliar pada 2018 dan Rp166 miliar pada 2019. Menurutnya, utang tersebut tetap akan dibayarkan kepada kabupaten/kota karena telah menjadi hak mereka.

Menurutnya, pemprov belum bisa membayar utang DBH karena APBD 2020 difokuskan pada penanganan pandemi virus Corona dan dampaknya terhadap masyarakat. Jika tidak bisa terbayar tahun ini, dia memastikan uang DBH akan dibayarkan melalui APBD tahun berikutnya.

"Kalau anggarannya mencukupi, tentu akan dibayarkan," ujarnya.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Utang DBH pajak daerah Pemprov Bengkulu tersebut terdiri atas bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp19,4 miliar pada 2018, dan Rp54,1 miliar pada 2019. Sementara bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terutang Rp13,6 miliar pada 2018 dan Rp33,4 miliar pada 2019.

Kemudian, ada utang bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp30,6 miliar pada 2018 dan Rp66,3 miliar pada 2019. Ada pula bagi hasil pajak air bawah tanah dan air permukaan Rp1,1 miliar pada 2018 dan Rp2,1 miliar pada 2019. Terakhir, utang bagi hasil pajak rokok Rp16,3 miliar pada 2018 dan Rp9,9 miliar pada 2019.

Masalah utang DBH pajak daerah tersebut juga disorot oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler. Dia meminta pemprov segera melunasi utang DBH tersebut kepada kabupaten/kota karena akan memengaruhi pelaksanaan pembangunan di daerah.

"Harusnya ini menjadi prioritas untuk dibayarkan. Apalagi di tengah pandemi saat ini, anggaran tersebut sangat penting bagi daerah untuk memulihkan ekonomi masyarakat," katanya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan