PEMILU 2024

Ingin Masyarakat Rajin Menabung, Anies-Imin Janjikan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:30 WIB
Ingin Masyarakat Rajin Menabung, Anies-Imin Janjikan Insentif Pajak

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kanan) didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar (kiri) dan para ulama menyampaikan orasinya dalam kampanye akbar di Lapangan Garuda, Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjanjikan penghapusan pajak penghasilan atas bunga tabungan.

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan Anies-Muhaimin berupaya memberikan insentif untuk menumbuhkan kebiasaan baik pada masyarakat, termasuk menabung. Menurutnya, penghasilan atas bunga tabungan tidak semestinya dipajaki.

"Ini aneh karena banyak negara yang justru menumbuhkan budaya menabung. Ini kan jadinya disinsentif," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Thomas mengatakan banyak negara sudah tidak mengenakan pajak atas bunga tabungan sebagai upaya menciptakan budaya menabung. Menurutnya, langkah serupa juga bakal diadopsi Indonesia apabila Anies-Muhaimin memenangkan pemilu.

Dia menjelaskan pengenaan pajak atas bunga tabungan bahkan sempat dikeluhkan investor asing. Keluhan itu dia terima saat menjabat sebagai kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019.

Tidak hanya tabungan, lanjutnya, insentif pajak juga perlu diberikan atas penghasilan dari bunga obligasi pemerintah.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Thomas menyebut Anies-Muhaimin telah berkomitmen untuk meminimalkan pajak atas bunga tabungan masyarakat. Agar penerimaan negara tetap terjaga, pajak dan cukai bakal diarahkan kepada objek yang menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat seperti emisi karbon dan minuman bergula.

"Tentu dalam menerapkan komitmen itu nanti, kami melakukan konsultasi publik yang transparan dan atas dasar analisa yang rasional dari pakar-pakar dan pemangku kepentingan," ujarnya.

PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 mengatur atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito dikenai PPh final dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Sementara itu, PP 91/2021 mengatur atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dikenai PPh final sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. PP ini mencabut ketentuan lama yaitu PP 16/2009 s.t.d.t.d PP 55/2019 yang menyatakan atas penghasilan berupa bunga obligasi dikenakan PPh final sebesar 15%.

Transkrip lengkap wawancara dengan Tom Lembong bisa disimak melalui artikel berikut ini, Kami Ingin Terapkan Paradigma Pajak yang Rasional dan Adil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS