UU HPP

Ingatkan Lagi Soal Ketentuan PTKP Bagi UMKM, Begini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Mei 2022 | 13:00 WIB
Ingatkan Lagi Soal Ketentuan PTKP Bagi UMKM, Begini Kata Ditjen Pajak

Mbak Har, pemilik UMKM Omah Durian di Jepara, Jawa Tengah.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak terkait dengan batas penghasilan bruto tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM. Melalui unggahan di media sosial, akun Kring Pajak menyebutkan bahwa ketentuan yang sudah berlaku ini bertujuan mendukung pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Pemerintah mengeluarkan aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun," cuit DJP di Twitter, Jumat (27/5/2022).

Menurut otoritas, keberpihakan kepada UMKM ini merupakan bentuk kebijakan fiskal yang konstruktif dan mengedepankan keadilan melalui UU HPP. Tujuannya, mendorong kemajuan UMKM di Tanah Air.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Dalam unggahan yang sama, DJP juga mewawancarai Mbak Har, seorang pelaku UMKM sekaligus pemilik usaha Omah Durian di Jepara, Jawa Tengah. Har mengaku terbantu dengan kebijakan baru yang berlaku per tahun pajak 2022 ini.

"Saya rutin membayar pajak setiap bulan, karena saya tahu pajak yang saya bayar kembali ke saya. Saya bersyukur ada aturan baru tentang PTKP usaha. Alhamdulillah dengan aturan ini sangat membantu UMKM seperti saya untuk mengembangkan usaha saya," kata Har dalam video yang diunggah DJP.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya turut mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak Rp500 juta. Apabila omzet dalam setahun hanya Rp500 juta, UMKM tidak perlu membayar PPh final 0,5%.

Namun, jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan atas omzet yang di atas Rp500 juta tersebut.

Menurut DJP, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak akan menguntungkan bagi kelompok UMKM. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut mampu menjadikan UMKM sebagai penggerak perekonomian.

"Pemerintah terus berkomitmen mendorong UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian masyarakat," bunyi keterangan yang sempat ditulis DJP di media sosial. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M