KP2KP SAMBAS

Ingat! PKP Pedagang Emas Perhiasan Lapor SPT Masa PPN via e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 16:30 WIB
Ingat! PKP Pedagang Emas Perhiasan Lapor SPT Masa PPN via e-Faktur

Ilustrasi. Pengunjung mengamati perhiasan emas dan perak dalam Pameran Kerajinan Karya Budaya Hasil Tambang di Museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/hp.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas mengadakan kunjungan ke salah satu pedagang eceran emas perhiasan yang mengajukan permohonan akun pengusaha kena pajak (PKP).

Petugas PKP di KP2KP Sambas Puteri Vania Sianipar mengatakan PKP pedagang eceran perhiasan emas mengajukan permohonan aktivasi PKP dan sertifikat elektronik seiring dengan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021.

“Adanya kenaikan tarif PPN mengharuskan PKP pedagang emas harus lapor SPT Masa PPN melalui e-faktur, tidak bisa lagi menggunakan SPT PPN 1111 DM melalui e-SPT,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Vania, petugas memeriksa kebenaran data wajib pajak. Kemudian, petugas juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pajak PKP, sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.

Dia menjelaskan PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

PKP juga wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, memungut PPN dan PPnBM yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Selain itu, PKP juga wajib melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait dengan pengukuhan PKP yang telah diterimanya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi.

Untuk itu, Vania mengingatkan wajib pajak untuk memahami dan mematuhi segala ketentuan pajak yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.

Baca Juga:
Bakal Teken Kerja Sama, DDTC dan FEB UNS Bedah Buku Konsep Dasar Pajak

“Pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan menjadi PKP. PPN yang disetor oleh PKP merupakan penerimaan negara dari pajak yang akan masuk ke APBN dan sebagian dari APBN akan disalurkan ke daerah,” tuturnya.

Setelah dilakukan kunjungan (visit), wajib pajak dapat mengambil sertifikat elektronik di KP2KP Sambas dan dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?