SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan layanan konsultasi kepada salah satu wajib pajak terkait dengan tata cara permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Petugas pajak dari KPP Pratama Sintang Gregorius Alvino menjelaskan tata cara permohonan pengukuhan PKP serta syarat-syarat dokumen yang perlu dilengkapi oleh wajib pajak. Selain itu, dia juga menjelaskan kriteria pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai PKP.
"Wajib pajak yang penghasilan brutonya melebihi Rp4,8 miliar wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP, sedangkan wajib pajak yang penghasilan brutonya masih di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (5/5/2025).
Sementara itu, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha, dan foto tempat kegiatan usaha.
Lebih lanjut, Alvino juga membeberkan sederet kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban tersebut antara lain menerbitkan faktur pajak, menyetor PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan.
Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk teliti dalam melakukan pencatatan dan pelaporan PPN agar terhindar dari sanksi administratif.
"Wajib pajak yang telah menjadi PKP harus benar-benar memahami kewajibannya karena apabila terdapat kesalahan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda," tuturnya.
Alvino menambahkan wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi online melalui Whatsapp di nomor 0811-566-706 atau 0895-2927-8082 apabila terdapat pertanyaan lain yang ingin ditanyakan lebih lanjut.
Sebagai informasi, wajib pajak yang meminta konsultasi tersebut merupakan pemilik usaha katering. Dia mengaku dirinya berencana untuk ditetapkan sebagai PKP lantaran memiliki kontrak kerja sama dengan instansi pemerintah daerah. (rig)