PROVINSI JAWA TIMUR

Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 24 Juni 2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 14:46 WIB
Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 24 Juni 2021

Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor karena hanya berlaku sampai akhir bulan ini.

Melalui akun Instagram, Bapenda Jatim mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlaku sampai dengan 24 Juni 2021. Kebijakan insentif PKB terdiri atas 3 skema. Pertama, bebas sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kedua, diskon pokok pajak sebesar 5% untuk kendaraan roda empat dan diskon 15% untuk kendaraan roda dua. Ketiga, bebas pungutan PKB untuk kendaraan listrik dan registrasi kendaraan bermotor baru sampai 24 Juni 2021.

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

"Diskon masih ada hingga 24 Juni 2021," tulis akun @bapendajatim, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Selain insentif PKB dan BBNKB, Pemprov Jatim juga menggelar undian berhadiah bagi masyarakat yang membayar pajak pada periode insentif. Pemerintah menawarkan peluang mendapatkan tabungan umroh senilai Rp30 juta bagi 15 orang yang beruntung.

Adapun insentif PKB dan BBNKB di Jawa Timur diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No/118/208/KPTS/013/2021. Kebijakan relaksasi tersebut diluncurkan pada momen Ramadan, tepatnya pada 20 April 2021.

Baca Juga:
Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Masyarakat yang hendak memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB pada bulan terakhir bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi kantor Samsat di seluruh wilayah Jatim. Pembayaran pajak juga bisa lakukan melalui berbagai saluran.

Pemprov Jatim membuka saluran pembayaran PKB melalui jaringan Bank Jatim dan jaringan minimarket Indomaret serta Alfamart. Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, Griya Bayar Bank BTN dan platform belanja online Tokopedia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan