LAYANAN KEPABEANAN

Ingat! IMEI Didaftarkan Atas Tiap Perangkat Gadget, Bukan Kartu SIM

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 13:30 WIB
Ingat! IMEI Didaftarkan Atas Tiap Perangkat Gadget, Bukan Kartu SIM

Alur registrasi IMEI oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Registrasi nomor international mobile equipment identity (IMEI) dilakukan atas setiap perangkat telekomunikasi, bukan berdasarkan SIM Card.

Apabila suatu perangkat sudah didaftarkan IMEI-nya, SIM Card resmi yang dipasangkan di dalamnya sudah bisa digunakan sebagaimana mestinya. Termasuk, apabila handphone memiliki fitur dual SIM maka kedua nomor seharusnya bisa beroperasi dengan baik apabila IMEI atas perangkat sudah terdaftar.

"Pendaftaran IMEI hanya pada perangkat, bukan berdasarkan SIM-nya. Apabila IMEI sudah didaftarkan maka tidak perlu mendaftarkan kembali untuk SIM lain [yang dipakai di ponsel tersebut]," cuit contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjawab pertanyaan netizen, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan karena salah satu SIM Card yang dipakainya tak bisa menangkap sinyal seluler. Menurut pengakuan netizen tersebut, IMEI yang terdaftar hanya atas salah satu nomor SIM lainnya.

"Yang berfungsi hanya SIM 1 saja, saya cek IMEI SIM 1 saya terdaftar di Bea Cukai, tetapi yang SIM 2 tidak terdaftar," tutur netizen melalui cuitan di Twitter.

Perlu diketahui, pendaftaran IMEI atas handphone, komputer genggam, atau tablet dilakukan paling banyak 2 unit dalam sekali registrasi, baik dengan mekanisme barang bawaan penumpang atau barang kiriman.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui aplikasi Mobile Beacukai. Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id/registrasiimei.

Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code ditunjukkan ke petugas Bea Cukai yang bertugas di bandara internasional saat kedatangan di Indonesia.

Terakhir, pendaftaran IMEI dapat dilakukan setelah penumpang menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024