LAYANAN KEPABEANAN

Ingat! IMEI Didaftarkan Atas Tiap Perangkat Gadget, Bukan Kartu SIM

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 13:30 WIB
Ingat! IMEI Didaftarkan Atas Tiap Perangkat Gadget, Bukan Kartu SIM

Alur registrasi IMEI oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Registrasi nomor international mobile equipment identity (IMEI) dilakukan atas setiap perangkat telekomunikasi, bukan berdasarkan SIM Card.

Apabila suatu perangkat sudah didaftarkan IMEI-nya, SIM Card resmi yang dipasangkan di dalamnya sudah bisa digunakan sebagaimana mestinya. Termasuk, apabila handphone memiliki fitur dual SIM maka kedua nomor seharusnya bisa beroperasi dengan baik apabila IMEI atas perangkat sudah terdaftar.

"Pendaftaran IMEI hanya pada perangkat, bukan berdasarkan SIM-nya. Apabila IMEI sudah didaftarkan maka tidak perlu mendaftarkan kembali untuk SIM lain [yang dipakai di ponsel tersebut]," cuit contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjawab pertanyaan netizen, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan karena salah satu SIM Card yang dipakainya tak bisa menangkap sinyal seluler. Menurut pengakuan netizen tersebut, IMEI yang terdaftar hanya atas salah satu nomor SIM lainnya.

"Yang berfungsi hanya SIM 1 saja, saya cek IMEI SIM 1 saya terdaftar di Bea Cukai, tetapi yang SIM 2 tidak terdaftar," tutur netizen melalui cuitan di Twitter.

Perlu diketahui, pendaftaran IMEI atas handphone, komputer genggam, atau tablet dilakukan paling banyak 2 unit dalam sekali registrasi, baik dengan mekanisme barang bawaan penumpang atau barang kiriman.

Baca Juga:
Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui aplikasi Mobile Beacukai. Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id/registrasiimei.

Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code ditunjukkan ke petugas Bea Cukai yang bertugas di bandara internasional saat kedatangan di Indonesia.

Terakhir, pendaftaran IMEI dapat dilakukan setelah penumpang menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bandara YIA di Yogyakarta Mulai Uji Coba Penerapan e-CD

Senin, 29 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Pengawasan Atas Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Dialihkan ke Kanwil Riau

BERITA PILIHAN

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:19 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Diperpanjang

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:10 WIB PODCAST CERMATI DJP

Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak