PENGHINDARAN PAJAK

Indonesia Diperkirakan Rugi Rp69 Triliun Akibat Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 10:43 WIB
Indonesia Diperkirakan Rugi Rp69 Triliun Akibat Penghindaran Pajak

Sejumlah aktivis Tax Justice Network beberapa waktu lalu menggelar demonstrasi di Kantor Redaksi The Guardian, karena induk perusahaan pers tersebut tidak membayar pajak meski tahun sebelumnya mencetak laba BP300 juta. (Foto: order-order.com)

CHESHAM, DDTCNews - Tax Justice Network mencatat penerimaan pajak yang tidak dapat dipungut akibat praktik penghindaran pajak di Indonesia diperkirakan mencapai US$4,86 miliar per tahun, setara dengan Rp69,1 triliun.

Menurut Tax Justice International pada laporan The State of Tax Justice 2020, nominal tersebut setara dengan 4,39% dari total penerimaan pajak Indonesia dan 42,29% dari total belanja kesehatan.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Tax Justice International, secara global praktik penghindaran pajak menghasilkan dampak yang lebih besar bagi negara berpenghasilan rendah atau berkembang.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Khusus Pajak di PBB Perlu Didukung, Ini Kata TJN

"Nilai pajak yang hilang akibat penghindaran pajak di negara berkembang setara dengan 52,36% dari total belanja kesehatan negara berkembang," tulis Tax Justice International dalam laporannya, dikutip Jumat (20/11/2020).

Secara lebih terperinci, nilai pajak yang hilang akibat praktik penghindaran pajak oleh korporasi mencapai US$4,78 miliar, sedangkan penerimaan pajak yang hilang akibat orang kaya yang menyembunyikan kekayaannya di luar negeri mencapai US$78,83 juta.

Menurut penghitungan Tax Justice International, nominal pajak sebesar US$4,86 miliar per tahun tersebut seharusnya cukup untuk membayar gaji 1,09 juta perawat dalam setahun.

Baca Juga:
Tarif Pajak Minimum Global 15% Dinilai Terlampau Rendah

Apabila dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya, Tax Justice Network mencatat total penerimaan pajak Indonesia yang hilang akibat penghindaran pajak merupakan yang terbesar keempat se-Asia setelah China, India, dan Jepang.

Total pajak yang tidak berhasil dipungut oleh negara-negara Asia akibat penghindaran pajak sebesar US$73,37 miliar per tahun. Tak hanya menjadi korban penghindaran pajak, Indonesia juga berperan dalam penghindaran pajak yang menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak negara lain.

Tax Justice Network mencatat peran Indonesia dalam penghindaran pajak secara global mencapai 0,33%, turut berperan atas hilangnya US$1,41 miliar penerimaan pajak yang menjadi hak negara lain akibat penghindaran pajak. Belum ada pernyataan dari otoritas terkait atas perkiraan ini. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak