Ilustrasi.
LONDON, DDTCNews – Tax Justice Network menilai tarif pajak minimum global sebesar 15% yang disepakati oleh negara-negara anggota G7 masih terlampau rendah.
Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan tarif pajak minimum global yang disepakati seharusnya tidak lebih rendah dari 25%. Dia menilai tarif sebesar 15% tak akan mencegah kompetisi tarif pajak korporasi yang berlangsung.
"Kesepakatan ini menunjukkan negara G7 menyadari adanya kompetisi tarif pajak korporasi. Dengan kesepakatan tarif yang di bawah 25%, G7 masih membiarkan race to the bottom terus berlanjut," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (8/6/2021).
Menurut Cobham, negara-negara lain di luar G7, baik yang tergabung dalam G20 ataupun dalam Inclusive Framework perlu menentang tarif yang diusulkan oleh G7 dan mengajukan pajak minimum global dengan tarif yang lebih tinggi.
Untuk menjamin setiap yurisdiksi mendapat porsi penerimaan pajaknya secara adil dan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih besar, Cobham mengusulkan penerapan minimum effective tax rate (METR) atau tarif pajak efektif minimum.
Melalui METR, laba yang dikenai pajak di bawah tarif pajak efektif minimum akan dialokasikan ke negara-negara yang berhak. Pengalokasian ditentukan berdasarkan faktor-faktor yang mencerminkan kehadiran fisik seperti jumlah karyawan, aset, dan penjualan.
Cobham juga menyorot peran G7 dan OECD dalam merumuskan reformasi ketentuan perpajakan internasional. Menurutnya, reformasi pajak internasional harus diatur secara demokratis melalui PBB, bukan OECD.
Dia menilai tarif pajak minimum global yang disepakati G7 hanya akan menguntungkan negara-negara G7 itu sendiri dan tidak akan mampu menghasilkan pembagian penerimaan pajak secara merata. (rig)