KEBIJAKAN FISKAL

Indef: Tinjau Ulang Insentif Fiskal di Kawasan Bebas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 17:05 WIB
Indef: Tinjau Ulang Insentif Fiskal di Kawasan Bebas

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga riset ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai insentif fiskal berupa pembebasan cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) perlu ditinjau ulang karena tidak tepat sasaran.

Ekonom senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) di kawasan bebas tidak memberi nilai tambah bagi perekonomian. Alih-alih mendorong investasi kebijakan ini justru menambah masalah di kawasan perdagangan bebas seperti Batam.

"Kajian Indef mengidentifikasi tiga persoalan yang muncul dari kebijakan pembebasan BKC," katanya dalam diskusi bertajuk 'Perlukah Insentif Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas', Selasa (21/5/2109).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Persoalan pertama adalah pembebasan BKC tidak menurunkan biaya hidup pekerja di KPBPB. Bebas biaya cukai terutama untuk produk turunan tembakau dan minuman beralkohol lebih kepada konsumtif daripada produktif.

Masalah kedua, sistem kuota BKC di kawasan perdagangan bebas membuka ruang kebocoran BKC nonkena cukai keluar wilayah KPBPB. Luasnya cakupan daerah bebas membuat pengawasan menjadi tidak efektif dilakukan otoritas kepabeanan dan cukai.

"Pembebasan BKC hanya bersifat konsumtif tetapi tidak mendorong investasi ke dalam kawasan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kemudian persoalan ketiga adalah hilangnya potensi penerimaan negara dari sisi setoran cukai. Tidak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp173 milar untuk satu KPBPB.

"Secara total potensi cukai yang hilang dari 4 KPBPB (Batam, Tanjung Pinang, Bintan dan Karimun) itu mencapai Rp1,1 triliun. Insentif fiskal perlu ditujukan untuk mendorong ekspor, investasi, dan kegiatan pariwisata," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM