ARAB SAUDI

Imbas Kenaikan Tarif PPN, Angka Inflasi Masih Tinggi

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 10:06 WIB
Imbas Kenaikan Tarif PPN, Angka Inflasi Masih Tinggi

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews – Inflasi di Arab Saudi kembali meningkat menjadi 5,7% pada Mei 2021 dari bulan sebelumnya sebesar 5,3%. Kenaikan inflasi tersebut dinilai merupakan kelanjutan dari kenaikan tarif PPN sejak Juli 2020.

Badan Pusat Statistik (BPS) Arab Saudi menyatakan kenaikan inflasi didorong harga pangan yang melonjak sekitar 7,3%. Salah satu faktor penyebab kenaikan harga pangan di antaranya kenaikan tarif PPN dari 5% menjadi 15% pada tahun lalu.

"Secara khusus, kenaikan harga daging dan sayuran sangat luar biasa. Harga pangan menjadi pendorong utama laju inflasi Mei 2021," sebut BPS dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Perlu dicatat, kenaikan harga pangan di Arab Saudi tak sepenuhnya didorong oleh tarif PPN. Harga pangan di negara-negara Arab secara umum tercatat mengalami peningkatan. Sebagai contoh, inflasi di Mesir tercatat mencapai 4,8% akibat kenaikan harga pangan.

Ekonom dari Capital Economics, James Swanston memperkirakan inflasi masih akan merangkak naik pada Juni 2021 dan akan kembali normal pada Juli 2021. Selanjutnya, inflasi Arab Saudi diperkirakan akan terjaga pada level 1—1,5% hingga 2023.

"Pada Juli, inflasi akan turun tajam akibat base effect dari kenaikan tarif PPN yang sudah tidak lagi diperhitungkan dalam perbandingan harga," ujar Swanston seperti dilansir arabnews.com.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Sekadar informasi, Arab Saudi meningkatkan tarif PPN pada Juli 2020 sebagai respons penurunan harga minyak bumi yang selama ini menjadi andalan penerimaan negara. Dengan turunnya harga minyak, kerajaan pun mencari sumber lain untuk menyokong penerimaan.

Putra Mahkota Arab Saudi Mohammad Bin Salman sebelumnya menyatakan keputusan kenaikan tarif PPN merupakan keputusan yang berat. Namun, ia berjanji akan menurunkan tarif PPN menjadi 10% atau bahkan kembali ke 5% seperti sedia kala. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP