PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut Kebijakan II PPS? Jangan Lupa Laporkan Ini Dulu

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 08:00 WIB
Ikut Kebijakan II PPS? Jangan Lupa Laporkan Ini Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 terlebih dahulu sebelum mengikuti kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) yang diadakan selama semester I/2022.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan jika SPT Tahunan 2020 belum disampaikan hingga UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diundangkan pada 29 Oktober 2021 maka SPT perlu disampaikan terlebih dahulu.

Pada SPT Tahunan 2020, wajib pajak perlu mencantumkan harta yang terdapat pada SPT tahunan tahun-tahun pajak sebelumnya serta dari penghasilan tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

"Jadi setelah mencantumkan harta 2019, mencantumkan harta perolehan 2020. Kalau masih ada yang belum dicantumkan, itu yang di-PPS-kan," katanya dalam acara Taxlive DJP, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Yudha menambahkan harta yang tidak terdapat pada SPT tahunan dan dicantumkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) akan menjadi dasar pengenaan PPh final sesuai dengan tarif yang berlaku.

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020 yang belum diungkapkan pada SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Harta di luar negeri yang dideklarasikan tersebut akan dikenai tarif PPh final kebijakan II PPS sebesar 18%. Untuk harta dalam negeri atau harta luar negeri yang direpatriasi, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 14%.

Sementara itu, apabila harta luar negeri atau dalam negeri diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN), sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan atas harta tersebut sebesar 12%.

Wajib pajak yang turut serta pada kebijakan II PPS tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak atas kewajiban pajak 2016 hingga 2020, kecuali DJP menemukan harta yang kurang diungkapkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Bila DJP menemukan harta yang kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta kebijakan II PPS, atas harta tersebut akan dikenai PPh final dengan tarif 30% ditambah sanksi sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor