KOTA BANJARMASIN

Iklan Rokok di Baliho Dilarang, Pajak Reklame Seret

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 27 September 2016 | 10:32 WIB
Iklan Rokok di Baliho Dilarang, Pajak Reklame Seret

BANJARMASIN, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dari sektor pajak reklame sampai Agustus 2016 baru mencapai Rp2,42 miliar dari target 2016 yang dipatok Rp9,5 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengungkapkan tahun lalu pendapatan pendapatan yang berasal dari pajak reklame mencapai Rp4,3 miliar dari target Rp7,8 miliar.

"Ini artinya penerimaan dari pajak reklame hingga Agustus 2016, realisasi targetnya baru 25,5%," ujarnya, Senin, (26/9).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Menurut Subhan, ada berbagai faktor yang menjadi penyebabnya. Salah satunya adanya larangan bagi perusahaan rokok untuk memasang iklan rokok di Baliho di jalan protokol kota Banjaramasin.

"Larangan pemasangan iklan rokok di baliho itu cukup besar pengaruhnya terhadap penerimaan pajak reklame," jelasnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin memang sudah memberlakukan larangan pemasangan jenis reklame, baliho, dan spanduk iklan rokok di seluruh jalan protokol pada tahun ini.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Aturan pelarangan itu, seperti dikutip Banjarmasin Post, berkaitan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Rokok dan Produk Turunannya, termasuk pengaturan reklame rokok.

"Meski begitu, kami akan mencari potensi dari sektor lain untuk mendongkrak PAD Pemkot Banjarmasin," pungkas Subhan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA