Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berencana memperketat aturan reklame melalui pelarangan pemasangan di pohon dan tiang listrik.
Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan pengetatan pemasangan reklame diperlukan untuk mengatasi maraknya reklame liar di wilayahnya. Menurutnya, melarang pemasangan reklame tidak akan berdampak negatif terhadap penerimaan pajak daerah.
"Reklame yang di pohon umumnya bersifat politis atau undangan kegiatan, bukan produk komersial yang menyumbang pajak. Jadi tidak terlalu berpengaruh terhadap target penerimaan," ujarnya, dikutip pada Sabtu (3/5/2025).
Firman menyampaikan realisasi setoran pajak daerah hingga pertengahan April 2025 mencapai Rp347 miliar. Dari jumlah itu, pajak reklame berkontribusi senilai Rp11 miliar.
Selain mempeketat pemasangan reklame baru, Bapenda juga akan menyusun rencana lebih matang untuk penertiban pemasangan reklame di Kota Makassar.
"Ini sedang kami pikirkan sekarang bagaimana membuat master plan reklame di seluruh Kota Makassar," tutur Firman.
Firman menambahkan pemkot bakal menyiapkan rangka reklame di beberapa titik jalan utama. Dengan demikian, pelaku usaha tidak bisa sembarangan membuat tiang sendiri atau memasang reklame menggunakan paku di pohon.
Dia mengingatkan larangan pemasangan reklame di pohon sudah diatur oleh dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025. Nantinya, Bapenda akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencopot reklame liar yang menempel di pohon dan tiang listrik.
"Pohon tidak boleh dipaku atau ditempeli apapun, kalau ada yang nekat saya minta hari itu juga dicabut," imbau Firman dilansir sulselsatu.com. (dik)