KOTA BATU

Gerus Potensi Pajak, Pemkot Tertibkan Ribuan Reklame Liar

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 25 April 2025 | 08.30 WIB
Gerus Potensi Pajak, Pemkot Tertibkan Ribuan Reklame Liar

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batu, Jawa Timur, telah menertibkan ribuan reklame liar dalam beberapa bulan terakhir. Ribuan reklame yang terpasang di sepanjang ruas jalan tersebut mayoritas melanggar aturan serta menggerus potensi penerimaan pajak lantaran tak berizin.

Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Ipung Setiawan mengungkapkan ada sekitar 2.100 reklame insidentil yang dicopot sejak Januari hingga pertengahan April 2025. Penertiban ribuan reklame insidentil tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan kurang lebih 50 kali giat penertiban.

"Mayoritas reklame dipasang tak sesuai aturan, seperti terpaku di pohon atau tiang listrik. Beberapa di antaranya juga terpasang dengan rangka bambu," jelas Ipung, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Ipung menerangkan ketentuan pemasangan reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu No. 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batu No.17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Ipung menyebut Pemerintah Kota Batu telah mengatur berbagai aspek, termasuk izin, pajak, dan penataan reklame, melalui kedua perda tersebut. Selain itu, ada beberapa kawasan yang dilarang untuk dipasang reklame seperti area dalam Alun-Alun Kota Wisata Batu, Taman Hutan Bondas, satuan pendidikan, kantor pemerintahan dan tempat ibadah.

Menurutnya, pemasangan reklame disarankan di tempat terpilih, seperti ruas Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Pattimura.

"Yang sudah kami tertibkan ada di beberapa ruas seperti Jalan Ir Soekarno, Jalan Raya Pandanrejo dan Jalan Raya Oro-Oro Ombo," bebernya.

Dalam hal penertiban reklame, Satpol PP Kota Batu juga mengacu data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Dengan demikian, titik penertiban tidak dilakukan secara acak melainkan berdasarkan data yang diperoleh Satpol PP.

"Sebagian reklame juga tidak memiliki izin resmi. Kemudian, ada pula yang masa izinnya sudah habis," imbuhnya dilansir https://jatimtimes.com/.

Sebagai informasi, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Adapun reklame berarti benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Terdapat beragam jenis reklame yang dikenakan pajak, meliputi reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, reklame udara, dan reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan. (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.