KOTA PALEMBANG

Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan akan Dipasang Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 November 2018 | 14:07 WIB
Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan akan Dipasang Tapping Box

PALEMBANG, DDTCNews—Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, akan menerapkan sistem pajak online dengan menggandeng Bank Sumselbabel dan memasang alat detektor transaksi (tapping box) untuk sejumlah hotel, restoran dan tempat hiburan di Palembang.

Menurut rencana, sistem online itu akan diluncurkan pada 28 November 2018. Untuk mempersiapkan hal tersebut, Wali Kota Palembang Harnojoyo menemui Kordinator Wilayah II Sumatera Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Choki Nasution.

“Nanti kita akan MoU dengan Bank Sumselbabel yang menyediakan alatnya (tapping box). Target kami sampaiakhir tahun 2018 ini, minimal sudah 300 alat terpasang di restoran, hotel maupun tempat hiburan dan terus ditambah tahun depan,” ujar Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dia menambahkan tapping box nanti akan berfungsi untuk mendeteksi transaksi di hotel, restoran, dan di tempat hiburan. Dengan cara itu, kebocoran pajak akan dicegah, sehingga realisasi penerimaan pajak daerah dapat lebih maksimal.

Pemasangan tapping box itu, sambungnya, juga ditujukan untuk mencapai target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2019. Dalam program tersebut KPK akan bertindak sebagai pendamping di lapangan.

“Sesuai janji dan target kami, PAD Kota Palembang akan meningkat signifikan, salah satu upayanya dengan mengoptimalkan PAD dari pajak, baik pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan pajak reklame, agar realisasinya optimal dan menghindari penyelewengan anggaran tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Sementara itu, Koordinator Wilayah II Sumatera Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Choki Nasution menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Palembang dan Bank Sumselbabel sebagai penyedia alat.

“Saya yakin akan sangat signifikan kenaikannya, karena akan mengurangi penyalahgunaan dari pajak tersebut, apalagi KPK akan melakukan pendampingan di lapangan. Nanti, kami akan launching sistem ini pada 28 November,” katanya seperti dilansir palembang.tribunnews.com.

Selain penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan, yang menjadi titik fokus lain Pemkot Palembang adalah pajak reklame. Nantinyam reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah mati, juga bagi reklame yang masih memilki izin, akan dicek kembali pajaknya,” kata Choki. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak