KABUPATEN LANGKAT

Hotel dan Restoran di Kabupaten Ini Segera Dipasangi Tapping Box

Dian Kurniati | Jumat, 12 Februari 2021 | 10:01 WIB
Hotel dan Restoran di Kabupaten Ini Segera Dipasangi Tapping Box

Mahout (pawang) memandikan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kawasan Hutan Wisata Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (4/2/2021). Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai memasang alat rekam pajak atau tapping box pada hotel dan restoran untuk mencegah kebocoran pajak. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa)
 

LANGKAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai memasang alat rekam pajak atau tapping box pada hotel dan restoran untuk mencegah kebocoran pajak.

Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahudin mengatakan tapping box tersebut akan mencatat setiap transaksi di hotel dan restoran. Keberadaan mesin itu akan memudahkan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memantau kepatuhan hotel dan restoran menyetorkan pajaknya.

"Pemasangan tapping box tersebut diharapkan dapat mengontrol dan mengawasi transaksi para pengusaha terkait penerimaan pajak daerah," katanya di Langkat, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Indra mengatakan pemasangan tapping box juga akan memberikan manfaatkan bagi pemilik hotel dan restoran. Pasalnya, pengusaha akan lebih mudah dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan.

Kepala Bapenda Langkat Muliani S. menambahkan pengadaan tapping box tersebut merupakan kerja sama pemkab dengan Bank Sumut. Nantinya, pemilik hotel dan restoran tetap diwajibkan melaporkan omzet usahanya secara online sebagai pembanding pajak yang disetorkan.

Menurut Muliani, pemasangan tapping box juga menunjukkan komitmen pemkab mencegah korupsi karena sistemnya telah terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

"Pemasangan tapping box erupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dan merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi," ujarnya.

Bupati Langkat telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 34/2020 yang mengatur penyelenggaraan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik.

Pemkab Langkat dan Bank Sumut juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama tentang penerimaan pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan teknologi host to host dan layanan pengadaan tapping box.

Dilansir gosumut.com, Bapenda pun telah mengadakan sosialisasi mengenai pemasangan tapping box kepada pelaku usaha. Saat ini, tapping box tersebut sudah mulai dipasang pada sebuah restoran, dan akan berlanjut pada hotel dan restoran lainnya di Kabupaten Langkat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024