KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Hitung Pajak Penghasilan, Youtuber Bisa Pake Norma

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 15:00 WIB
Hitung Pajak Penghasilan, Youtuber Bisa Pake Norma

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II menjelaskan kewajiban perpajakan yang dapat melekat pada pembuat konten di aplikasi Youtube atau biasa disebut youtuber dalam kegiatan edukasi yang dilakukan melalui radio.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari mengatakan setiap warga negara—apapun pekerjaan dan profesinya—wajib membayar pajak penghasilan dari, tak terkecuali youtuber jika memang sudah melebihi batas penghasilan yang telah ditentukan.

“Berdasarkan lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015, youtuber ini masuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002 Kegiatan Pekerja Seni,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

KLU tersebut mencakup kegiatan pekerja seni, seperti novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.

Wieka juga menjelaskan terkait dengan ketentuan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan metode penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan norma yang dapat dipakai youtuber jika memiliki penghasilan kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Youtuber yang akan memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Penggunaan norma penghitungan pada dasarnya dilakukan lantaran tidak terdapat dasar perhitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan secara lengkap.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan penyerahan barang dan jasa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M