Penjual menyajikan produk kuliner yang dijual kepada pengunjung kegiatan Denpasar Festival 2024 di Denpasar, Bali, Rabu (25/12/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wpa.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun pajak 2025, perlu menyampaikan pemberitahuan NPPN maksimal 31 Maret 2025.
NPPN bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang memiliki omzet setahun kurang dari Rp4,8 miliar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
“Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN...wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015, dikutip pada Jumat (28/3/2025).
Setidaknya ada 4 saluran penyampaian pemberitahuan NPPN kepada DJP. Pertama, penyampaian secara elektronik melalui coretaxdjp.pajak.go.id atau saluran Kring Pajak 1500200.
Kedua, disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat. Ketiga, melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.
Keempat, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP terdaftar dengan bukti pengiriman surat.
Selanjutnya, pastikan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN sudah diterima lengkap dengan mengecek bahwa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) sudah masuk dalam 'Daftar Fasilitas Saya' dalam akun coretax system.
"Cek pada menu 'Layanan Wajib Pajak'. klik 'Layanan Administrasi', dan kemudian klik 'Daftar Fasilitas Saya'," tulis DJP.
Dalam hal wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun pajak tergantung peristiwa yang terjadi dahulu.
Bila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitauan penggunaan NPPN dalam jangka waktu dalam Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, wajib pajak bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Jika wajib pajak orang pribadi terlanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pajak menggunakan NPPN pada tahun-tahun berikutnya. (sap)