INSENTIF PAJAK

Hipmi: Insentif Perlu Didukung Keramahan Fiskus, Bukan SP2DK

Muhamad Wildan
Senin, 16 November 2020 | 16.21 WIB
Hipmi: Insentif Perlu Didukung Keramahan Fiskus, Bukan SP2DK

Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020). Meski insentif yang dikucurkan sudah cukup membantu kelangsungan dunia usaha pada masa pandemi, Hipmi menilai banyak kekhawatiran berlebih dari wajib pajak untuk memanfaatkan insentif. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menciptakan citra yang ramah dan melayani guna mendorong pemanfaatan fasilitas pajak.

Meski insentif yang dikucurkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 s.t.d.d. PMK No. 110/2020 sudah cukup membantu kelangsungan dunia usaha pada masa pandemi, Hipmi menilai banyak kekhawatiran berlebih dari wajib pajak untuk memanfaatkan insentif.

"Bahkan yang pada saat pandemi seperti sekarang ketika usaha jelas sangat drop, DJP justru gencar mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK)," kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Hipmi Ajib Hamdani, Jumat (13/11/2020).

Ajib mengatakan secara ketentuan DJP memang memiliki kewenangan untuk mengejar pajak yang kurang dipungut sepanjang masih belum daluwarsa.

Masalahnya, banyak dunia usaha yang sekarang berada pada ambang batas kemampuan bertahannya akibat PSBB yang tidak terus diberlakukan di berbagai daerah.

"Pada saat normal itu hak DJP, sekarang juga demikian. Namun, apakah itu sinkron dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN)? Ini butuh perhatian pemerintah pusat. DJP pun butuh direlaksasi targetnya agar lebih realistis," ujar Ajib.

Dari sisi kebijakan, Ajib berpandangan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% pada PMK No. 86/2020 memiliki dampak yang nyata terhadap arus kas perusahaan pada seluruh sektor. Sayangnya, hal ini tidak terjadi pada jenis insentif pajak lainnya

Ajib mengatakan insentif restitusi PPN dipercepat dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor memiliki dampak yang besar khusus pada wajib pajak yang bidang usahanya sesuai seperti penyedia alat kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Hal yang sama juga terjadi pada fasilitas PPh Final UMKM DTP. Menurut Ajib, fasilitas tersebut bermanfaat bagi usaha yang masih mampu berdagang di tengah pandemi. "Banyak juga yang mengatakan apa juga yang mau dibayar, bisa dagang juga tidak, omzet juga tidak ada," ujar Ajib.

Khusus untuk PPh Pasal 21 DTP, Ajib mengatakan fasilitas tersebut bermanfaat untuk karyawan. Namun, tetap saja perusahaan harus mengeluarkan anggaran untuk membantu pekerja menerima fasilitas tersebut. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.