INSENTIF PAJAK

Hipmi: Insentif Perlu Didukung Keramahan Fiskus, Bukan SP2DK

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 16:21 WIB
Hipmi: Insentif Perlu Didukung Keramahan Fiskus, Bukan SP2DK

Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020). Meski insentif yang dikucurkan sudah cukup membantu kelangsungan dunia usaha pada masa pandemi, Hipmi menilai banyak kekhawatiran berlebih dari wajib pajak untuk memanfaatkan insentif. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menciptakan citra yang ramah dan melayani guna mendorong pemanfaatan fasilitas pajak.

Meski insentif yang dikucurkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 s.t.d.d. PMK No. 110/2020 sudah cukup membantu kelangsungan dunia usaha pada masa pandemi, Hipmi menilai banyak kekhawatiran berlebih dari wajib pajak untuk memanfaatkan insentif.

"Bahkan yang pada saat pandemi seperti sekarang ketika usaha jelas sangat drop, DJP justru gencar mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK)," kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Hipmi Ajib Hamdani, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Ajib mengatakan secara ketentuan DJP memang memiliki kewenangan untuk mengejar pajak yang kurang dipungut sepanjang masih belum daluwarsa.

Masalahnya, banyak dunia usaha yang sekarang berada pada ambang batas kemampuan bertahannya akibat PSBB yang tidak terus diberlakukan di berbagai daerah.

"Pada saat normal itu hak DJP, sekarang juga demikian. Namun, apakah itu sinkron dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN)? Ini butuh perhatian pemerintah pusat. DJP pun butuh direlaksasi targetnya agar lebih realistis," ujar Ajib.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Dari sisi kebijakan, Ajib berpandangan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% pada PMK No. 86/2020 memiliki dampak yang nyata terhadap arus kas perusahaan pada seluruh sektor. Sayangnya, hal ini tidak terjadi pada jenis insentif pajak lainnya

Ajib mengatakan insentif restitusi PPN dipercepat dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor memiliki dampak yang besar khusus pada wajib pajak yang bidang usahanya sesuai seperti penyedia alat kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Hal yang sama juga terjadi pada fasilitas PPh Final UMKM DTP. Menurut Ajib, fasilitas tersebut bermanfaat bagi usaha yang masih mampu berdagang di tengah pandemi. "Banyak juga yang mengatakan apa juga yang mau dibayar, bisa dagang juga tidak, omzet juga tidak ada," ujar Ajib.

Khusus untuk PPh Pasal 21 DTP, Ajib mengatakan fasilitas tersebut bermanfaat untuk karyawan. Namun, tetap saja perusahaan harus mengeluarkan anggaran untuk membantu pekerja menerima fasilitas tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara