PENERIMAAN PAJAK

Hingga Juni 2022, Pemerintah Kumpulkan Rp7,1 Triliun dari PPN PMSE

Dian Kurniati
Rabu, 06 Juli 2022 | 14.43 WIB
Hingga Juni 2022, Pemerintah Kumpulkan Rp7,1 Triliun dari PPN PMSE

Ilustrasi.

 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah mencapai Rp7,1 triliun hingga Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setoran PPN PMSE itu berasal dari 97 perusahaan. Setoran PPN PMSE dihimpun sejak DJP pertama kali menunjuk perusahaan pemungut PPN pada Juli 2020.

"Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun," katanya, Rabu (6/7/2022).

Neilmaldrin mengatakan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE terus mengalami peningkatan. Hingga Juni 2022, tercatat ada 119 perusahaan yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada April 2022, DJP melakukan penunjukan terhadap 8 perusahaan, yakni Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, serta satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

Sementara pada Mei 2022, DJP melakukan 5 penunjukan kepada Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd. Adapun pada Juni 2022, DJP melakukan 4 penunjukan kepada Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, dan CVmaker B.V, serta 2 pembetulan kepada Biomed Central Limited dan Github, Inc.

"Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut," ujarnya.

Neilmaldrin menjelaskan PMK 60/2022 mengatur pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Dia juga mengingatkan kewajiban pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE untuk membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.