GHANA

Hindari Pemajakan Berganda, Pemerintah Simpan Dana di Suaka Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 08:56 WIB
Hindari Pemajakan Berganda, Pemerintah Simpan Dana di Suaka Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

ACCRA, DDTCNews—Pemerintah Ghana melalui Mineral Income Investment Fund (MIIF), diketahui menempatkan dana pembayaran royalti kegiatan tambang emas pada Agyapa Royalties Limited di yurisdiksi suaka pajak, Jersey.

Wakil Menteri Keuangan Ghana Charles Adu Boahen mengatakan penempatan dana royalti tambang di negara suaka pajak tersebut bertujuan untuk tidak menimbulkan pemajakan berganda atas royalti yang telah dipungut.

"Kami merasa perlu menempatkan entitas yang mengelola royalti ini di yurisdiksi yang tidak memajaki royalti tersebut. Bila Agyapa ditempatkan di Ghana maka akan timbul pemajakan berganda atas royalti yang sudah dipungut," katanya, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Langkah ini dikritik partai oposisi di parlemen dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Partai oposisi dan LSM di Ghana meminta pemerintah untuk menghentikan dan membahas ulang kebijakan tersebut.

Seperti dilansir Modern Ghana, Boahen menyatakan pemerintah akan menjamin tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan dana royalti yang ditempatkan di negara suaka pajak tersebut.

Dalam rencana bisnisnya, Agyapa selaku pengelola dana royalti dari korporasi penambang emas berupaya untuk mengumpulkan dana sebesar US$500 juta hingga US$750 juta untuk pemerintah melalui bursa efek Ghana ataupun bursa efek London.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Nanti, dana tersebut akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek pemerintah tertentu. Adapun Jersey adalah yurisdiksi yang memungkinkan korporasi untuk mencatatkan dan memperjualbelikan sahamnya di London Stock Exchange.

Meski begitu, Jersey diketahui memiliki rapor merah karena negara tersebut sering menjadi tujuan korporasi besar dan orang-orang kaya untuk mengalihkan kekayaan dan penghasilannya dalam rangka menghindari pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024