INFO PERPAJAKAN

Hari Pajak 2022, Begini Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:40 WIB
Hari Pajak 2022, Begini Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo memimpin upacara Hari Pajak di Gedung Keuangan Negara Provinsi Bali.

HARI ini, 14 Juli 2022, seluruh insan pajak memperingati Hari Pajak. Bertepatan dengan momentum ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengingatkan pentingnya reformasi perpajakan untuk mengikuti perkembangan zaman.

Dalam amanatnya yang dibacakan pembina upacara pada hari ini, Suryo mengingatkan para pegawai tentang perjalanan reformasi perpajakan yang sudah dilalui bersama-sama sejak 1983. Reformasi membuat Ditjen Pajak (DJP) menjadi lebih baik, bahkan memenuhi target penerimaan tahun lalu.

Di sisi lain, zaman terus berkembang. Terdapat banyak kemungkinan ketidakpastian ekonomi yang akan dihadapi. Paling dekat, mulai dari efek pandemi Covid-19 hingga masalah geopolitik Ukraina dan Rusia yang secara langsung memberi dampak pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Menyikapi proyeksi situasi tersebut, sebagai sebuah institusi penerimaan negara terbesar di Indonesia, DJP dituntut untuk terus melakukan reformasi. DJP harus terus memperbaiki organisasi, sumber daya manusia, basis data, regulasi, serta teknologi informasi sesuai perkembangan zaman.

“Sejak awal, reformasi tidak pernah mudah. Oleh karena itu, kepada semua pegawai DJP, mari terus mempersiapkan diri dalam mengikuti reformasi yang sedang terjadi supaya kita dapat mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Dalam perjalanan reformasi perpajakan, Suryo mengatakan internal DJP juga didukung dan dibantu seluruh pemangku kepentingan. Sinergi yang sudah terjalin akan senantiasa dijaga dan diperkuat untuk menciptakan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Dalam rangkaian Hari Pajak kali ini, DJP juga akan meluncurkan 2 kemudahan hasil reformasi. Pertama, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP.

Kedua, kemudahan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) pajak penghasilan atas tanah dan/atau bangunan (PPh TB) yang dapat dilakukan oleh notaris/PPAT secara online. Dengan demikian, ada kemudahan pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga mengajak seluruh pegawai DJP untuk tetap fokus menjaga amanah target penerimaan dengan bekerja semaksimal mungkin dan tetap berdoa serta berserah diri kepada keputusan Tuhan.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

“Terus gelorakan semangat dalam kebersamaan dan sinergi di antara kita, bahu-membahu dan selalu menjaga kebersamaan, tetap ikhtiar dan berserah diri kepada Tuhan yang Maha Kuasa, tetap fokus dan jangan terlena untuk mengukir prestasi di tahun 2022,” katanya.

Adapun upacara bendera ini adalah salah satu dari rangkaian peringatan Hari Pajak 2022. Suryo Utomo, yang pekan ini sedang menghadiri side event G-20 di Bali, memimpin upacara Hari Pajak di Gedung Keuangan Negara Provinsi Bali.

Sementara di Kantor Pusat, Jakarta, upacara dipimpin oleh Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Estu Budiarto. Amanat dari Suryo dibacakan oleh pembina upacara.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Selain upacara bendera, banyak kegiatan positif yang dilakukan DJP. Mulai dari donor darah, kumpul komunitas, berbagai perlombaan olahraga dan seni, kegiatan DJP Peduli, pameran lukisan dan foto, kegiatan keagamaan, hingga talk show radio yang mengangkat sisi humanisme pegawai pajak.

Ada pula operasi katarak, bedah buku, layanan SIM dan paspor, serta penyelenggaraan Puncak Hari Pajak pada 19 Juli 2022.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi