KEBIJAKAN CUKAI

Harga Rokok Makin Mahal Gara-Gara Cukai Naik, Begini Pesan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 14 Desember 2021 | 07:05 WIB
Harga Rokok Makin Mahal Gara-Gara Cukai Naik, Begini Pesan Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai tersebut akan berdampak pada harga jual eceran rokok. Pada akhirnya, dia berharap kebijakan tersebut mampu menurunkan prevalensi merokok masyarakat, terutama anak-anak.

"Prevalensi anak-anak merokok turun dari 8,97% ke 8,83%, jadi makin mendekati target pada RPJMN sebesar 8,7%," katanya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Kenaikan tarif cukai rata-rata 12%, imbuh Sri, juga akan membuat harga jual eceran turut mengalami peningkatan. Hal itu akan membuat rokok semakin tidak terjangkau bagi anak-anak sehingga angka prevalensinya dapat menurun.

Dengan kenaikan tarif tersebut indeks kemahalan rokok akan naik dari saat ini 12,7% menjadi 13,78%. Prevalensi merokok pada orang dewasa juga ditargetkan ikut turun dari 33,2% menjadi 32,36%.

Sri Mulyani menyebut kebijakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12% diproyeksi akan efektif menurunkan produksi rokok sebesar 10 miliar batang pada tahun depan. Produksi rokok tahun ini diperkirakan mencapai 320,1 miliar batang, dan diproyeksi turun menjadi 310,4 miliar batang pada 2022.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Dengan kondisi tersebut, tenaga kerja yang ada pada rantai produksi rokok juga berpotensi turun sebanyak 457 sampai 990 orang pada tahun ini.

Adapun mengenai pendapatan negara, penerimaan dari cukai hasil tembakau ditargetkan akan mencapai Rp193,53 triliun pada 2022. Angka tersebut naik 11,36% dari target tahun ini Rp173,78 triliun.

"Di dalam kebijakan ini, Bapak Presiden [Jokowi] juga sudah menetapkan bahwa kita akan mengubah harga jual dari rokok," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya