PERTUKARAN INFORMASI

Hanya 4,3% Permintaan Data dari Ditjen Pajak yang Dipenuhi Perbankan

Muhamad Wildan | Jumat, 25 September 2020 | 10:56 WIB
Hanya 4,3% Permintaan Data dari Ditjen Pajak yang Dipenuhi Perbankan

Suasana pertemuan DJP dengan asosiasi lembaga jasa keuangan (LJK) di bidang perbankan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemenuhan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dari Ditjen Pajak (DJP) oleh perbankan masih minim.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengungkapkan berdasarkan data otoritas, dari sekitar 70.000 surat baru permintaan IBK pada semester I/2020, hanya 4,3% yang sudah direspons oleh perbankan. Padahal, respons dibutuhkan, terutama dalam masa pandemi Covid-19.

“DJP sebagai ujung tombak pengumpul penerimaan negara harus bekerja ekstra keras dan cerdas untuk menyikapi situasi ini. Dalam upaya ini, DJP menemukan adanya pemenuhan penyampaian informasi oleh perbankan atas permintaan IBK dari DJP yang kurang menggembirakan,” jelas Irawan, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

IBK, sambung DJP, merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Untuk meningkatkan pemenuhan kewajiban atas permintaan IBK, DJP telah mengundang asosiasi lembaga jasa keuangan (LJK) di bidang perbankan untuk mencari solusi atas hambatan yang terjadi. Acara dilakukan secara virtual pada Kamis (24/9/2020).

Asosiasi LJK perbankan yang hadir antara lain Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dalam acara tersebut, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengingatkan adanya kewajiban bagi LJK untuk memenuhi permintaan IBK oleh DJP. Menurutnya, lembaga keuangan memegang peranan penting dalam menentukan sukses tidaknya implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di Indonesia.

“Baik dengan secara tepat waktu menyampaikan informasi keuangan maupun dengan secara benar telah menyusun laporan informasi sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar John.

Dalam pertemuan itu, perbankan mengeluhkan informasi IBK yang diminta oleh DJP cenderung tersebar pada cabang-cabang perbankan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, perbankan memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi dan penelitian agar jawaban akurat.

Perbankan mengusulkan kepada DJP untuk menyediakan sistem online dan terintegrasi untuk mengakomodasi kewajiban pemenuhan permintaan IBK. Menanggapi masukan tersebut, DJP mengungkapkan otoritas pajak sedang menyiapkan integrasi portal pertukaran informasi serta proses bisnis untuk pemenuhan permintaan IBK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M