PEMILU 2024

Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Muhamad Wildan | Minggu, 07 April 2024 | 12:30 WIB
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penyesuaian alokasi anggaran (automatic adjustment) yang dilakukan pemerintah pada awal 2024 bukanlah untuk membiayai bansos.

Dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), bansos dan belanja perlindungan sosial sudah dianggarkan pada bagian anggaran setiap kementerian dan bagian anggaran bendahara umum negara (BUN).

"Jadi, bansos itu posnya beda sama sekali dan tidak dibiayai oleh automatic adjustment," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Automatic adjustment dilaksanakan sejak 2022 berdasarkan UU 6/2021 tentang APBN 2022, UU 28/2022 tentang APBN 2023, dan UU 19/2023 tentang APBN 2024

Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU 28/2022, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja negara dalam hal penerimaan negara diperkirakan tidak mencapai target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, ada pengeluaran yang melebihi pagu, atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Penyesuaian belanja negara yang dimaksud antara lain automatic adjustment, realokasi anggaran, pemotongan belanja, penyesuaian pagu, ataupun pergeseran anggaran antarprogram.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Melalui automatic adjustment, Kementerian Keuangan memblokir 5% anggaran kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka meningkatkan disiplin fiskal dan mendorong masing-masing K/L untuk melakukan penajaman prioritas.

Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang diblokir melalui automatic adjustment hanya sebesar 5% karena secara historis penyerapan anggaran oleh setiap K/L adalah sebesar 95%. Dengan demikian, pemblokiran anggaran sebesar 5% tidak akan mengganggu kinerja K/L.

"Saat kami menyampaikan automatic adjustment 5% itu diharapkan tidak memengaruhi kemampuan K/L untuk menjalankan program-program prioritas dan dana automatic adjustment itu tidak dialihkan ke K/L yang lain," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini