PROVINSI BALI

Genjot Setoran PAD, Ini Saran BI ke Pemda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Desember 2020 | 14:01 WIB
Genjot Setoran PAD, Ini Saran BI ke Pemda

Wisatawan mengunjungi kawasan wisata Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (9/12/2020). Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan belum semua pemerintah kabupaten/kota di Bali menerapkan elektronifikasi dalam pengelolaan anggaran. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww)

DENPASAR, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menggencarkan penerapan elektronifikasi pengelolaan anggaran daerah secara penuh dari sisi belanja dan pendapatan.

Kepala Perwakilan BI (KPw BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan belum semua pemerintah tingkat kabupaten/kota di Bali menerapkan elektronifikasi dalam pengelolaan anggaran.

Dia menyatakan kegiatan elektronifikasi baru berlaku 100% pada sisi pengeluaran yakni belanja langsung dan belanja tidak langsung pemda. Sementara itu, pada sisi pendapatan daerah menyisakan Kabupaten Bangli yang belum melakukan proses elektronifikasi.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

"Pada 2020 tingkat persentase elektronifikasi dari sisi pengeluaran telah mencapai 100%. Sedangkan elektronifikasi dari sisi pendapatan pajak hanya 1 kabupaten yang belum 100% yaitu Bangli," katanya dikutip Rabu (23/12/2020).

Trisno memaparkan tantangan dalam elektronifikasi pendapatan daerah tingkat kabupaten/kota di Bali adalah pada sisi retribusi daerah. Dia menerangkan pada sisi pendapatan pajak sudah semua daerah mulai melakukan elektronifikasi berbasis aplikasi.

Menurutnya, pemkab masih menunggu payung hukum setingkat peraturan presiden (Perpres) tentang Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Terkait dengan rencana TP2DD in juga belum dilakukan sosialisasi secara masif.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Baru beberapa kabupaten/kota di Bali yang sudah sepakat membentuk TP2DD pada 2021 tanpa menunggu perpres dirilis pemerintah pusat. Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Klungkung merupakan contoh daerah yang berkomitmen membentuk TP2DD.

"Jadi dengan peraturan ini yang akan didigitalisasi adalah Pemda-nya dari sisi penerimaan baik pajak, retribusi maupun pengeluarannya. Buleleng dan Klungkung masih agak rendah tingkat digitalisasi tapi komit untuk membentuk TP2DD," ujarnya.

Trisno menambahkan proses elektronifikasi pengelolaan anggaran terus didorong mencakup seluruh kegiatan baik dari pendapatan dan pengeluaran. Menurutnya, dengan elektronifikasi pada sisi pendapatan menjadi instrumen ampuh bagi pemda dalam mengoptimalkan setoran PAD.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Dia memaparkan data BI yang menyebutkan adanya peningkatan penerimaan PAD setelah pemda melakukan elektronifikasi secara penuh pada sisi pendapatan.

Contohnya rata-rata PAD Bali pada 2016-2017 sebesar Rp10 triliun. Melalui elektronifikasi pada pos pendapatan daerah jumlahnya naik menjadi Rp12 triliun pada 2018-2019.

"Pada sisi pengeluaran sudah 100%, maka yang harus didorong penerimaan seperti pajak dan retribusi. Semua akan jadi lebih mudah dengan aplikasi misalnya melalui mobile banking untuk membayar PKB, BBNKB dan lainnya," terangnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda