PELAYANAN PAJAK

Genjot Kepatuhan, India Rilis Kalkulator Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 09 Mei 2016 | 19:28 WIB
Genjot Kepatuhan, India Rilis Kalkulator Pajak

NEW DELHI, DDTCNews — Otoritas Pajak India bekerja sama dengan Departemen Teknologi dan Informasi India meluncurkan kalkulator online pajak untuk memudahkan wajib pajak (WP) mengecek kewajiban pajak sekaligus menghitung jumlah pajak terutangnya.

Kalkulator online tersebut langsung terhubung secara realtime dengan website Central Board of Direct Taxes (CBDT) India, sehingga pemakaiannya juga dapat mengaktivasi pelaporan pajak penghasilan (PPh), baik untuk WP orang pribadi maupun badan.

"Program dan sistem dalam kalkulator pajak itu telah diperbaharui dan disesuaikan dengan tarif terbaru yang digunakan untuk menghitung pajak. Fasilitas ini dapat digunakan WP baik orang pribadi maupun badan," ungkap CBDT India dalam satu pernyataan resmi, Senin (9/5).

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Meskipun demikian, CBDT mengingatkan agar WP India tidak melulu mengandalkan kalkulator pajak tersebut dalam menghitung kewajiban PPh-nya. Apalagi, perhitungan PPh India tergolong rumit dengan berbagai ketentuan yang berbeda, yang belum semuanya terprogram dalam kalkulator tersebut.

Selain memudahkan pelaporan pajaknya, seperti dikutip newindianexpress.com, CBDT berharap fasilitas baru tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Pada 2013, hanya sekitar 3% setara 29 juta orang dari 1,23 miliar populasi India yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan PPh-nya.*

Baca : Jasa Pajak


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara