SEWINDU DDTCNEWS
KAMUS PAJAK

Apa Itu Ekspor Jasa Kena Pajak?

Awwaliatul Mukarromah
Kamis, 13 Juni 2019 | 17.50 WIB
Apa Itu Ekspor Jasa Kena Pajak?

DALAM konteks pajak atas konsumsi, penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi pilihan banyak negara di dunia. Secara umum, terdapat dua prinsip yang diterapkan otoritas pajak dalam memberlakukan PPN, yaitu origin principle dan destination principle.

Menurut origin principle, barang dan/atau jasa akan dikenakan pajak di tempat di mana barang dan/atau jasa tersebut diproduksi. Sementara itu, berdasarkan destination principle, barang dan/atau jasa akan dikenakan pajak di tempat di mana barang dan/atau jasa tersebut dikonsumsi. Oleh sebab itu, dalam destination principle, produk yang diekspor akan dikenakan PPN dengan tarif 0%, sementara produk impor akan dikenakan PPN berdasarkan tarif yang sama dengan penjualan produk domestik (Brederode, 2009).

Adapun Indonesia telah menerapkan destination principle, yang tercermin dalam Pasal 7 ayat (2), Penjelasan Umum, dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPN Tahun 2009. Sebelumnya, prinsip ini hanya berlaku secara konsisten untuk impor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) serta ekspor BKP dan tidak untuk ekspor JKP.

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.03/2010 jo. PMK 30/PMK.03/2011, hanya terdapat tiga jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi. Sementara itu, ekspor JKP selain ketiga jenis jasa tersebut tetap dikenakan PPN dengan tarif normal.

Kendati demikian, melalui PMK No.32/PMK.010/2019, Pemerintah Indonesia mulai memperluas pengenaan PPN 0% pada ekspor jasa. Perluasan jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN 0% ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional, serta menjadi wujud konsistensi penerapan destination principle.

Lantas, Apa yang Dimaksud dengan Ekspor JKP?

Berdasarkan PMK 32/2019, ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor JKP di luar Daerah Pabean.

Dengan kata lain, kegiatan ekspor merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Kata kunci yang perlu diingat untuk ekspor jasa adalah kegiatan dan manfaat., di mana kegiatan dilakukan di Indonesia, namun manfaatnya ada di luar negeri.

Tidak semua jasa dapat diekspor. Ada kriteria tertentu untuk menentukan jenis-jenis jasa yang dapat diekspor. Dalam PMK 32/2019, ada tiga jenis kegiatan ekspor jasa, yaitu (1) kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, (2) kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean, atau (3) kegiatan selain kegiatan di atas yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara penyampaian langsung atau tidak langsung, antara lain melalui pos dan saluran elektronik, atau berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean.

Kegiatan yang Melekat pada Barang Bergerak

Jenis JKP berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean meliputi:

  • jasa maklon;
  • jasa perbaikan dan perawatan; dan
  • jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.

Jasa maklon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh penerima ekspor JKP;
  • bahan baku dan/atau bahan setengah jadi akan diproses untuk menghasilkan BKP;
  • kepemilikan atas BKP yang dihasilkan berada pada penerima ekspor jKP; dan
  • pengusaha jasa maklon mengirim BKP yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.

Kegiatan yang Melekat pada Barang Tidak Bergerak

Jenis JKP berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean yaitu jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean.

PMK 32/2019 membatasi ekspor jasa yang melekat pada barang tidak bergerak, yaitu hanya pada jasa konsultansi konstruksi.Dalam hal ini, proyek konstruksi berada di luar negeri dengan pemberi jasa konstruksi yang berstatus wajib pajak dalam negeri.

Tidak ada jasa pelaksanaan konstruksi yang diekspor. Alasannya, jika jasa pelaksanaan konstruksi dapat diekspor, artinya jasa tersebut dilakukan di luar negeri. Sedangkan definisi ekspor jasa seperti yang disebutkan di atas adalah dilakukan di Indonesia,namun dimanfaatkan di luar negeri. Begitu juga dengan tidak adanya ekspor jasa pengawasan konstruksi.

Ekspor Jasa Selain Jasa yang Melekat pada Barang

Jenis JKP berupa kegiatan pelayanan selain yang melekat pada barang yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean meliputi:

  • jasa teknologi dan informasi;
  • jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
  • jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
  • jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering Services), jasa konsultansi pemasaran (marketing Services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
  • jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan
  • jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.

Adapun, jasa teknologi dan informasi meliputi:

  • layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi;
  • layanan perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer yang dibutuhkan;
  • layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi;
  • layanan keamanan teknologi informasi (IT security), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi diproses, ditransmisikan, dan/atau disimpan;
  • layanan pusat kontak (contact center), antara lain pemberian jawaban dan/atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak;
  • layanan dukungan teknik, antara lain layanan penanganan masalah pelanggan (client) dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data Processing), dan konfigurasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer;
  • layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage sepanjang server berada di dalam Daerah Pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting; dan
  • layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis.

Adapun jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data meliputi:

  • layanan interkoneksi panggilan dan/atau pesan singkat internasional yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada penyelenggara telekomunikasi luar negeri;
  • layanan transmitter and responder (transponder) satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri, sepanjang stasiun bumi yang digunakan oleh penerima layanan berada di luar Daerah Pabean;
  • layanan pengendalian satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penyelenggara satelit luar negeri, sepanjang stasiun bumi pengendali yang digunakan oleh penyelenggara satelit dalam negeri berada di dalam Daerah Pabean; dan/atau
  • layanan ketersambungan internet global melalui jaringan publik atau privat yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri.

Persyaratan Ekspor JKP yang Dikenai Tarif PPN 0%

Suatu kegiatan jasa yang dilakukan di Indonesia dan penerima manfaat atas jasa tersebut berada di luar negeri, dapat dianggap ekspor jasa dan dikenai tarif PPN sebesar 0% apabila memenuhi dua persyaratan berikut:

  • didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara pengusaha kena pajak (PKP) dengan penerima ekspor JKP yang mencantumkan dengan jelas: jenis, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh penerima ekspor JKP dan  nilai penyerahan; dan
  • terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor JKP kepada PKP sehubungan denganekspor JKP.

Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka dikenakan tarif PPN sebesar 10% karena dianggap bukan ekspor jasa. Adapun JKP yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai PPN.* Terkait : Jasa Pajak Kepatuhan dan Advis Mengenai PPN 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hendro Setiawan
baru saja
Ijin bertanya, bukan kah jika jenis jasa yang tidak termasuk dalam PMK 32 justru harus dimaknai tidak dikenakan PPN (bukan dikenakan PPN 10%)? tks