KOTA MOJOKERTO

Gencarkan Tapping Box di Tempat Usaha, Ini Sasaran Wali Kota

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 November 2020 | 12:01 WIB
Gencarkan Tapping Box di Tempat Usaha, Ini Sasaran Wali Kota

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (Foto: mojokerto.go.id)

MOJOKERTO, DDTCNews - Pemkot Mojokerto, Jawa Timur kembali mengimbau pelaku usaha untuk kooperatif dalam program pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi tapping box agar diterima pelaku usaha, khususnya yang memungut pajak dari kantong konsumen seperti hotel, restoran, parkir dan usaha hiburan.

Ia menegaskan sistem tapping merupakan cara pemkot mengoptimalkan setoran pajak. "Tapping box menjadi wujud nyata Pemkot Mojokerto dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, yang merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi," katanya, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Ika menjabarkan dengan tapping box, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara langsung. Pasalnya, data transaksi yang terekam di lokasi usaha akan langsung tersaji dalam sistem pendapatan daerah.

Tapping box diharapkan menjadi modal untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah karena setoran pajak optimal dan nihil kebocoran. Selain itu, alat tersebut juga sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan daerah dari sisi pendapatan.

"Ada dua sasaran, yang pertama meningkatnya kemandirian keuangan daerah. Kemudian yang kedua, terwujudnya akuntabilitas keuangan dan aset daerah," terangnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Ika menambahkan pengelolaan penerimaan pajak secara elektronik juga sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Mojokerto No.15/2020 tentang sistem elektronik pajak daerah.

Sasaran awal dari penerapan beleid ini adalah untuk pelaku usaha yang memungut pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir. Dia berharap semua pelaku usaha dapat beralih ke sistem digital sehingga memudahkan pembayaran pajak dan pengawasan dari pemerintah.

"Ini, merupakan wujud nyata dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah yang merupakan salah satu indikator keberhasilan program pemberantasan korupsi," terangnya seperti dilansir beritalima.com.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Sementara itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan agenda optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu kerja lembaga antirasuah sejak 2016.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak bisa dilepaskan dengan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan kapasitas daerah melakukan pengawasan.

"Di Kota Mojokerto, kami telah memasang 70 alat untuk pelaku usaha. Tapping box ini dapat mendorong wajib pajak menjalankan kewajibannya. Sehingga, pengusaha atau pelaku usaha akan lebih tertib dalam membayar pajak yang telah dipungut dari konsumen." imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT