PROVINSI RIAU

Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Sudah Kumpulkan Rp57 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Februari 2023 | 10:00 WIB
Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Sudah Kumpulkan Rp57 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mencatat tambahan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dihimpun sejak diberlakukannya pemutihan mencapai Rp57,09 miliar.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau M. Sayoga mengatakan total sanksi administrasi denda yang tidak dikenakan atas wajib pajak yang mengikuti pemutihan PKB mencapai Rp10,91 miliar.

"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah senilai lebih dari Rp57 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Secara lebih terperinci, terdapat 2.776 unit kendaraan roda 4 jenis minibus yang telah melunasi pajak kendaraan. Sementara itu, nilai sanksi denda yang tidak dikenakan atas pembayaran PKB tersebut mencapai Rp4,31 miliar.

Lalu, terdapat 12.209 unit kendaraan roda 2 yang PKB-nya telah dilunasi oleh pemilik kendaraan di tengah program pemutihan ini. Total sanksi denda yang tidak dikenakan atas kendaraan roda tersebut mencapai Rp2,04 miliar.

Sayoga mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan PKB sesegera mungkin guna menghindari antrean di akhir periode pemutihan. Adapun program pemutihan digelar oleh Pemprov Riau hingga 31 Mei 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

"Bagi yang masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya menunggak, silakan manfaatkan program ini. Masih ada waktu sampai 31 Mei mendatang," tuturnya seperti dilansir halloriau.com.

Sebagai informasi, pemutihan PKB merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Riau dalam Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau guna membantu masyarakat melunasi tunggakan PKB menjelang penerapan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

Selain pemutihan atas sanksi denda PKB, terdapat insentif berupa pemutihan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Baca Juga:
DDTCNews Terima Award dari DJP Atas Perannya Mendukung Reformasi Pajak

Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB yang melebihi 3 tahun pajak, diskon PKB sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif PKB progresif.

Selain itu, pemprov juga memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi