JAKARTA, DDTCNews - Penyuluh pajak kini mempunyai platform baru untuk memublikasikan karya tulisnya, yakni kanal Suluh Pajak yang tersedia di situs DDTCNews. Melalui Suluh Pajak, fungsional penyuluh di Ditjen Pajak (DJP) bisa menuangkan tulisan-tulisan edukatif yang membangun kepatuhan wajib pajak. DDTCNews akan menayangkan 2 artikel Suluh Pajak setiap minggunya.
Guna mengenalkan kanal Suluh Pajak ini, Pemimpin Redaksi DDTCNews Sapto Andika Candra turut hadir dalam Workshop Penulisan Artikel bagi Penyuluh Pajak yang digelar oleh Ditjen Pajak (DJP) dan berkolaborasi dengan DDTCNews, Rabu (15/4/2026). Sapto memberikan penjelasan mengenai Suluh Pajak, termasuk kriteria penulisannya dan tata cara pengiriman artikel.
"Kanal Suluh Pajak ini spesial, karena diinisiasi, dirancang, dan diluncurkan untuk pegawai DJP, khususnya teman-teman penyuluh," kata Sapto saat mengisi sesi I pada workshop hari ini.
Sapto mengungkapkan, Suluh Pajak sejatinya merupakan perwujudan dari kesamaan misi antara DDTC dan DJP, yakni membentuk masyarakat melek pajak yang ditopang oleh kepatuhan sukarela. Pada akhirnya, artikel-artikel yang ditulis oleh para penyuluh pajak dan ditayangkan di Suluh Pajak diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan sukarela.
Selain untuk meningkatkan literasi pajak, kanal Suluh Pajak juga bertujuan untuk menjembatani otoritas pajak dan wajib pajak. Produk tulisan, menurut Sapto, juga lebih mudah dan efektif untuk menjangkau masyarakat yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Air.
"Lewat tulisan dari teman-teman penyuluh, harapannya wajib pajak bisa memantau dan memahami perkembangan terkini mengenai regulasi pajak. Wajib pajak juga bisa lebih mudah dalam memahami sebuah kebijakan baru yang dijalankan otoritas," kata Sapto.
Dalam mengemas artikel Suluh Pajak, Sapto melanjutkan, penyuluh bisa menggunakan beberapa ide, seperti ulasan terhadap sebuah regulasi, tip dan trik bagi wajib pajak dalam menjalankan aturan pajak tertentu, atau penyegaran atas tata cara pelaksanaan kewajiban pajak.
Sapto juga menyampaikan sejumlah ketentuan yang perlu diikuti oleh pegawai DJP, khususnya penyuluh pajak, dalam menulis dan mengirimkan artikelnya ke DDTCNews. Yang utama, artikel Suluh Pajak harus berupa karya asli penulis (bukan plagiasi), menggunakan bahasa yang mudah dipahami, dan mengikuti kaidah jurnalistik.
Ketentuan teknis penulisannya, artikel diketik rapi dengan panjang ±5.000 karakter (tidak lebih dari 2 halaman A4 dengan margin atas, bawah, kiri, dan kanan sebesar 2,54 cm; font Calibri 11). Kemudian, soft copy-nya dikirim dalam format word spasi 1,5 ke alamat email [email protected].
Dalam mengirimkan artikel, penulis wajib menuliskan subject dengan format Suluh Pajak - Nama Penulis - Judul Artikel. Jangan lupa cantumkan dan lampirkan nama lengkap, nomor HP, foto 3x4, dan scan KTP atau kartu identitas pegawai.
"Artikel yang masuk akan dinilai dan masuk proses editing. Penayangan artikel maksimal 1 bulan sejak artikel dikirimkan, mempertimbangkan momentum dan isu yang sedang berkembang," kata Sapto.
Menutup pemaparannya, Sapto mengajak seluruh pegawai DJP, khususnya penyuluh pajak, agar berlomba-lomba menuliskan karya terbaiknya melalui kanal Suluh Pajak. Dia meyakini, makin banyak artikel penyuluh yang ditayangkan di DDTCNews, makin tinggi pula pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan. Pada akhirnya, kepatuhan pajak akan ikut meningkat. (sap)
