PROVINSI JAWA TENGAH

Ganjar Pranowo Minta Bantuan Ibu-Ibu PKK di Demak Buat Tarik Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Februari 2019 | 17:16 WIB
Ganjar Pranowo Minta Bantuan Ibu-Ibu PKK di Demak Buat Tarik Pajak

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menghadiri sosialisasi terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bersama Tim Penggerak PKK di gedung IPHI Demak, Rabu (27/2/2019). (foto: Dinas Kominfo Jateng)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta agar ibu-ibu Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) bisa membantu upaya penarikan pajak daerah.

Permintaan tersebut diungkapkan Ganjar saat menghadiri sosialisasi terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bersama Tim Penggerak PKK di gedung IPHI Demak, Rabu (27/2/2019). Dia meminta agar PKK bisa membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Gubernur Jateng @ganjarpranowo berharap PKK bisa membantu menarik pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor,” demikiancuitan Dinas Kominfo Provinsi Jateng melalui akun Twitter-nya.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Dia pun menyambut baik jika Tim Penggerak PKK mempunyai biro jasa tersendiri yang difokuskan untuk menerima pembayaran pajak daerah. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan masyarakat bisa langsung dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah.

“Dengan peran ibu-ibu PKK maka masyarakat akan semakin patuh bayar pajak kendaraan,” tutur Ganjar, seperti dilansir Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jateng melalui akun Twitter-nya.

Ketua Tim Penggerak PKK Jateng Siti Atikoh menyambut baik kerja sama yang dilakukan BPPD dan TP PKK. Bagaimanapun, sambungnya, PKK mempunyai kader hingga paling bawah. Komposisi ini memberikan manfaat bagi upaya pengumpulan penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

“Sehingga diharapkan masyarakat makin memiliki kepatuhan membayar pajak dan potensi sumber daya pajak pun bisa dioptimalkan,” ujarnya.

Selain itu, peran ibu-ibu PKK sebagai pengendali keuangan keluarga juga cukup penting untuk mengedukasi terkait kepatuhan pembayaran pajak. Menurut Atikoh, pendapatan yang diperoleh dari pajak akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, fasilitas kesehatan dan lain sebagainya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?