KABUPATEN PROBOLINGGO

Gandeng Posindo, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Kantor Pos

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 18:00 WIB
Gandeng Posindo, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Kantor Pos

Ilustrasi. (DDTCNews)

KRAKSAAN, DDTCNews—Pemkab Probolinggo, Jawa Timur menambah saluran yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar tagihan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Probolinggo Dewi Korina mengatakan warga kini bisa membayar PBB secara online melalui Kantor Pos Indonesia dari sebelumnya hanya hanya bisa dilakukan melalui Bank Jatim.

"Layanan ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang menuntut untuk tidak melakukan kontak fisik," katanya melalui laman resmi Pemkab Probolinggo dikutip Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Kerja sama antara Pemkab Probolinggo dengan PT Pos Indonesia (Posindo) ditandai dengan ditekennya surat perjanjian antara Kepala BKD Dewi Korina dengan Kepala Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Probolinggo Singgih Pramuda Trisnanto.

Kebijakan ini kemudian akan disosialisasikan kepada perangkat desa terkait pembayaran PBB-P2 secara online.

Kepala Bidang Pendapatan BKD Kab. Probolinggo Priyo Siswoyo menambahkan dengan ditekennya perjanjian kerja sama ini maka seluruh kantor pos Indonesia bisa melayani pembayaran PBB-P2 Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

“Wajib pajak PBB-P2 dapat melakukan pembayaran di kantor pos seluruh Indonesia sesuai ketentuan yang berlalu dan menjadi alternatif pemanfaatan pembayaran secara online dari sistem dan fasilitas Bank Jatim,” jelasnya.

Priyo berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah khususnya PBB-P2 terus meningkat dengan tambahan layanan tersebut sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah ke depannya.

Saat ini, lanjutnya, membayar tagihan PBB-P2 sudah sangat mudah. Proses digital dalam pembayaran pajak tidak hanya soal membayar tagihan pajak, tetapi juga terdapat informasi besaran pajak yang harus dibayar.

"Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, disarankan bagi semua wajib pajak agar melakukan transaksi pembayaran sendiri tanpa perantara atau titip kepada petugas atau orang lain," tutur Priyo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun