KPP PRATAMA MAJENE

Gandeng Pemda, DJP Bisa Lacak WP yang Omzetnya Tembus Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 16:45 WIB
Gandeng Pemda, DJP Bisa Lacak WP yang Omzetnya Tembus Rp500 Juta

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews - KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Melalui kerja sama tersebut, kantor pajak bisa mengakses data hasil tangkapan perikanan dan estimasi omzet dari setiap wajib pajak yang usahanya terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Majene.

Berbekal data tersebut pula, KPP Pratama Majene melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke salah satu pengepul ikan terbang di Kelurahan Somba Utara.

"Kerja sama ini merupakan salah satu implementasi perwujudan data pihak ketiga antara Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah guna menggali potensi pajak bidang perikanan di Kabupaten Majene," kata account representative (AR) KPP Pratama Majene Saddang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

Dari hasil wawancara dengan salah satu pengusaha perikanan kali ini, diketahui bahwa wajib pajak yang menjalankan usaha sebagai pengepul ikan terbang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Padahal, menurut catatan kantor pajak dan dinas terkait, wajib pajak yang bersangkutan sudah memiliki omzet usaha di atas Rp500 juta.

Dengan omzet sebanyak itu, wajib pajak semestinya dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final UMKM sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

"Selanjutnya kami memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, wajib pajak yang bersangkutan perlu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP," kata Saddang.

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Melalui KPDL yang rutin dilakukan, otoritas pajak berharap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya ikut meningkat.

Seperti diketahui, PP 55/2022 ikut mengubah ketentuan PPh final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018. Dalam beleid teranyar, pajak terutang hanya dihitung berdasarkan tarif PPh final sebesar 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah mempertimbangkan bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai pajak.

Sementara untuk wajib pajak badan, penghitungan tetap sama, yakni berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan DPP. Adapun wajib pajak badan itu berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN