KOTA MALANG

Gali Potensi Penerimaan Daerah, Pemkot Luncurkan e-Parking

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 10:18 WIB
Gali Potensi Penerimaan Daerah, Pemkot Luncurkan e-Parking

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur memperkenalkan sistem e-parking pada awal tahun ini sebagai cara mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi retribusi parkir.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pelayanan parkir yang mulai beralih ke sistem elektronik untuk mencegah terjadinya kebocoran setoran retribusi parkir. Menurutnya, realisasi retribusi parkir masih jauh dari potensi pemerintah.

Dia menyebutkan realisasi penerimaan dari retribusi parkir di Kota Malang setiap tahun hanya berkisar di angka Rp10 miliar. Sementara itu, potensi retribusi parkir diprediksi mencapai Rp250 miliar per tahun.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"E-parking bisa menjadi peluang dalam peningkatan pendapatan daerah. Potensi parkir dalam setahun itu bisa lebih dari Rp250 miliar, tapi yang masuk ke kas daerah tidak lebih dari Rp10 miliar," katanya dikutip Rabu (6/1/2021).

Sutiaji menjelaskan sasaran pertama e-parking di Kota Malang adalah fasilitas umum milik pemkot seperti kawasan Stadion Gajayana. Selanjutnya, e-parking akan berlaku untuk daerah Blok Office Pemkot Malang, Gedung Kartini, Terminal Arjosari dan gedung parkir bekas mess Persema.

Dia berharap pendapatan retribusi parkir dapat meningkat sejalan dengan implementasi sistem parkir elektronik tersebut. Adapun sumbangan parkir dari kawasan Stadion Gajayana setiap bulan selama ini mencapai Rp20 juta.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Pada 2021 ini, kami menganggarkan untuk empat titik dulu. Ini nanti yang kami fokuskan adalah fasilitas-fasilitas pemerintah. Seharusnya luar biasa peningkatan pendapatan dari retribusi parkir nantinya," tutur Sutiaji.

Sementara itu, Kadishub Handi Priyanto mengatakan penerapan parkir elektronik tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi, tetapi juga untuk memperbaiki penataan zona parkir di Kota Malang.

Menurutnya, sistem parkir elektronik akan berjalan secara daring dan realisasi penerimaan dapat dipantau langsung oleh Dinas Perhubungan. Adapun pengelola parkir elektronik di Kota Malang ini akan berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Penerapan e-parking ini kan full online. Jadi, secara real time, kami tahu berapa perolehan parkir itu. Karena nanti akan tersambung ke server, dan itu bisa diakses melalui dashboard yang ada di Dishub. Termasuk nanti di HP juga," ujarnya seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M