KEBIJAKAN PAJAK

Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena PPh 21 Saat Terima THR, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 04 April 2024 | 12:30 WIB
Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena PPh 21 Saat Terima THR, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai yang penghasilannya tidak mencapai ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berpotensi dipotong PPh Pasal 21 pada bulan diterimanya THR. Hal ini merupakan implikasi dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER).

Sebagaimana diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, PPh Pasal 21 bulanan dikenakan sesuai dengan penghasilan bruto yang diterima dalam sebulan. Bila pegawai berstatus TK/0, TK/1, atau K/0 menerima penghasilan bruto di atas Rp5,4 juta maka akan dipotong PPh Pasal 21.

"Kalau di TER yang sekarang, tarifnya itu 0% untuk [penghasilan] sampai dengan Rp5,4 juta. Ketika THR muncul, menjadi naik [penghasilan brutonya] sehingga [berpotensi] dikenai tarif," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Bila pegawai berstatus TK/2, TK/3, K/1, atau K/2, penghasilan bruto akan terpotong PPh Pasal 21 jika penghasilannya telah melampaui Rp6,2 juta. Apabila pegawai berstatus K/3, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan bila penghasilan bruto pada bulan bersangkutan melebihi Rp6,6 juta.

Besaran PPh Pasal 21 yang dipotong akan tercantum dalam bukti potong 1721-VIII yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Pada Desember, apabila penghasilan pegawai tetap dalam setahun benar-benar berada di bawah PTKP maka kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut harus dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Jumlah kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 nantinya akan tercantum dalam bukti potong 1721-A1 pada Angka 23 PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Lebih Bayar Masa Pajak Terakhir.

Kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong harus dikembalikan kepada pegawai tetap bersamaan dengan pemberian bukti potong 1721-A1 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Artinya, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan pada Januari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

BERITA PILIHAN