BEA METERAI

Gagal Unggah Saat Pembubuhan e-Meterai? DJP: Kuota Bisa Balik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2022 | 14:10 WIB
Gagal Unggah Saat Pembubuhan e-Meterai? DJP: Kuota Bisa Balik

Ilustrasi. (https://e-meterai.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan kuota e-meterai bisa kembali ketika terjadi kegagalan saat pembubuhan.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan gagal unggah saat pembubuhan meterai bisa terjadi karena jaringan yang kurang stabil, terlalu lama tidak digunakan setelah login, atau server e-meterai sedang dalam perbaikan.

“Yang perlu dilakukan adalah keluar dari laman portal e-meterai dengan melakukan logout. Kemudian, memastikan kembali jaringan internet aman dan barulah bisa melakukan login kembali,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, dikutip pada Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Dalam unggahan tersebut, DJP menjabarkan cara pengembalian kuota e-meterai. Pertama, pengecekan kembali dokumen yang gagal dibubuhkan melalui Riwayat Pembubuhan. DJP mengatakan akan muncul semua riwayat pembubuhan meterai elektronik yang sudah dilakukan.

“Mulai nama file, jenis file, nomor dokumen, tanggal dokumen, nomor seri pembubuhan, waktu pembubuhan, dan juga status pembubuhan,” tulis DJP.

Kedua, pengecekan status pembubuhan. Apabila status berhasil maka pembubuhan meterai telah sukses dilakukan. Namun, apabila status refund maka hal ini yang akan dilaporkan untuk melakukan pengembalian kuota e-meterai.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Ketiga, pengambilan tangkapan layar (screenshot). Tangkapan layar dilakukan pada riwayat pembubuhan untuk data pendukung laporan pengembalian kuota.

Keempat, permintaan pengembalian kuota. Permintaan dengan melaporkan lewat nomor Whatsapp +62 811 980 9600. Nomor ini merupakan layanan helpdesk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Dalam pelaporan tersebut, perlu disampaikan data-data berupa nama, nomor ponsel terdaftar, alamat surat elektronik (email) terdaftar, kendala (dengan penjabaran kendala secara detail), dan jenis akun (personal/enterprise/wholesale).

Baca Juga:
Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

“Setelah diisi, petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan tiket pelaporan yang kemudian diteruskan ke tim terkait,” imbuh DJP.

Kelima, balasan dari petugas. Balasan ini akan berisi informasi penyesuaian kuota e-meterai yang hilang disebabkan gagal unggah saat pembubuhan. Keenam, pengecekan ulang kuota e-meterai, pengecekan dilakukan dengan login di laman web https://e-meterai.co.id. (Fikri/kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan