Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah frekuensi panggilan keluar yang dilakukan contact center Kring Pajak atau outbound call mengalami peningkatan sebesar 1.300% pada 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah outbound call dapat berubah tiap tahun, baik naik ataupun turun. Menurutnya, outbound call tersebut dijalankan sesuai dengan kebutuhan DJP.
"Tergantung jenis campaign yang sedang berjalan, juga permintaan dari unit vertikal untuk melakukan outbound call," katanya, Rabu (9/11/2022).
Neilmaldrin menuturkan Kring Pajak mendapatkan data wajib pajak yang perlu dihubungi melalui layanan outbound call. Misal, wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk campaign non-filer, dan/atau data wajib pajak yang belum membayar kewajibannya untuk campaign billing and collection support.
Dia menjelaskan data wajib pajak tersebut berasal dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal. Data inilah yang kemudian akan dihubungi oleh Kring Pajak untuk tiap-tiap campaign.
DJP mengembangkan outbound call sebagai bagian dari transformasi layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern.
Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. 18/2016.
Melalui outbound call, DJP berharap pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meningkat sehingga mengurangi jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif.
Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP.
Sepanjang 2021, DJP mencatat telah melaksanakan layanan outbound call sebanyak 1,22 juta panggilan keluar, naik 1.300% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 87.265 panggilan keluar. (rig)