SIDANG PARIPURNA RAPBN 2018

Fraksi PDIP: Potensi Pajak Bisnis Digital Perlu Digali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 17:20 WIB
Fraksi PDIP: Potensi Pajak Bisnis Digital Perlu Digali

JAKARTA, DDTCNews – Anggota DPR meminta pemerintah agar bisa merealisasikan penerimaan perpajakan sesuai dengan asumsi dalam RAPBN 2018 yang dipatok Rp1.609,4 triliun.

Anggota Fraksi PDIP Adisatrya Sulisto mengatakan penggalian potensi penerimaan pajak harus semakin ditingkatkan, pasalnya pertumbuhan penerimaan pajak yang sebesar 9,28% hanya bisa dicapai melalui berbagai upaya yang optimal.

“Pemerintah harus menghitung secara realistis soal target pajak yang akan dicapai pada tahun depan. Pemerintah juga perlu menggali sumber penerimaan pajak baru dan menggali lebih dalam lagi,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Kamis (24/8).

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Adi menegaskan dalam rangka menggenjot penerimaan perpajakan, pemerintah tetap harus menjaga kondisi perekonomian yang sedang berjalan sehingga tidak terkena imbas terlalu besar atas berbagai upaya pemerintah maupun otoritas pajak.

Di samping itu, menurutnya pemerintah pun harus bisa meningkatkan penerimaan pajak melalui pengenaan pajak atas bisnis digital yang belakangan ini perkembangannya semakin pesar. Pungutan pajak atas bisnis digital yang berpotensi sangat besar bisa mendorong penerimaan pajak tahun depan.

Maka itu, Fraksi PDIP meminta pemerintah agar bisa mengejar angka asumsi penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 yang sebanyak 85,67% dari total penerimaan negara sekitar Rp1.878,4 triliun melalui pengenaan pajak terhadap bisnis digital atau bisnis online.

Kendati demikian Fraksi PDIP menyetujui RAPBN untuk dibahas lebih lanjut untuk semakin mendorong kemakmuran rakyat. “Fraksi PDIP menyetujui RAPBN 2018 dibahas lebih lanjut, sepanjang RAPBN dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi